Hari Jum’at merupakan hari yang sangat spesial bagi umat muslim, karena dapat sebuah ibadah yang akan mendatangkan pahala yang lebih banyak jika diamalkan.
Kewajiban Shalat Jumat Bagi Laki-laki
Kita semua tahu pada hari jum’at terdapat perintah untuk melaksanakaan shalat 2 rakaat yang dikerjakan pada waktu dzuhur, hukumnya wajib bagi muslimin (umat islam laki-laki) dan sunnah bagi muslimah (umat islam wanita).
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” QS: Surah Al-Jumu’ah 9
Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Bagi Laki-laki
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat tiga kali tanpa ada udzur dan alasan, niscaya Allah telah menutup hatinya.” (HR Abu Dawud, An-Nasai, dan Ahmad).
Allah SWT akan menutup hatinya dan menjadikan hatinya orang-orang yang meninggalkan shalat jumat sebagai hati orang kafir dan orang munafik.
Sudah sangat jelas bahwa melaksanakan shalat jumat merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan (bagi laki-laki), jika meninggalkan kewajiban tanpa udzur yang dibenarkan maka sudah pasti mendapatkan dosa besar dan Allah mengancam Neraka.
Udzur yang dibenarkan merupakan sebuah halangan yang memang benar-benar menghalanginya tidak bisa melaksanakan shalat jumat, bukan suatu udzur yang sangaja dibuat-buat agar tidak melaksanakan shalat jumat.
Dan, barang siapa yang tidak melaksanakan shalat Jumat maka ia tetap wajib untuk melaksanakan shalat Zhuhur.
Orang-Orang Tidak Wajib Shalat Jumat
Sesuai dengan riwayat hadist bahwa hanya hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit yang diperbolehkan tidak mengerjakan shalat jumat, namun bagi mereka tetap melaksanakan shalat wajib (dzuhur).
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَو مَرِيضٌ
“Ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit,” (HR Abu Dawud).
Beberapa ulama menerangkan bahwa Orang sakit yang dimaksud dalam hadits tersebut merupakan kondisi sakit yang apabila dia datang dalam menimbulkan massyaqoh (kondisi memberatkan bagi kesehatannya), sehingga tidak semua orang sakit tidak wajib melaksanakan shalat jumat.
Keutamaan Melaksanakan Shalat Jumat
Terdapat sejumlah dalil yang telah diriwayatkan dalam Hadits-Hadits sahih yang menyebutkan keutamaan-keutamaan yang bisa kita dapatkan ketika melaksanakan shalat jumat berjamaah di masjid.
- Akan Diampuni Dosa-Dosanya
“Barangsiapa berwudlu kemudian memperbaiki wudlunya, lantas berangkat Jumat, dekat dengan Imam dan mendengarkan khutbahnya, maka dosanya di antara hari tersebut dan Jumat berikutnya ditambah tiga hari diampuni.” (HR. Muslim).
- Mendapatkan Pahala Puasa dan Shalat 1 Tahun
“Barangsiapa membasuh pakaian dan kepalanya, mandi, bergegas Jumatan, menemui awal khutbah, berjalan dan tidak menaiki kendaraan, dekat dengan Imam, mendengarkan khutbah dan tidak bermain-main, maka setiap langkahnya mendapat pahala berpuasa dan shalat selama satu tahun.” (HR. Al-Tirmidzi dan al-Hakim).
- Mendapatkan Pahala seperti Ber-Qurban
“Siapa saja yang berangkat shalat Jumat pada jam pertama, seakan-akan berkurban dengan seekor unta. Siapa saja yang berangkat pada jam kedua, seakan-akan berkurban dengan seekor sapi.
Siapa saja yang berangkat pada jam ketiga, seakan-akan berkurban dengan kambing bertanduk. Siapa saja yang berangkat pada jam keempat, seakan-akan menghadiahkan seekor ayam jantan. Siapa saja yang berangkat pada jam kelima, maka seakan-akan menghadiahkan sebutir telur.
Setelah imam keluar, maka catatan amal sudah ditutup, qalam pencatat sudah dianggat, dan para malaikat berkumpul di minbar untuk mendengarklan zikir. Siapa saja yang datang setelah itu, maka ia datang hanya untuk memenuhi hak shalat dan tidak mendapatkan keutamaan apa-apa.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).