LDII merupakan singkatan dari Lembaga Dakwah Islam Indonesia yaitu sebuah organisasi masyarakat yang terdaftar secara resmi / legal di Indonesia dan tidak menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.
Sesuai dengan keputusan dan aturan berikut ini :
- Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Surat Keterangan terdaftar No.98/D.III.3/VIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005 dari Kesbangpol Kemendagri RI
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Februari 2008.
- Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.03/Kep/KF-MUI/IX/2006 Tanggal 11 Syaban 1427 H / 4 September 2006 tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
- AD/ART LDII (download)
LDII menjalankan program pengajian Al-Quran dan Al-Hadits kepada masyarakat mulai dari tingkatan anak usia dini, remaja, dewasa, hingga lansia sehingga dapat mudah mendapatkan ilmu agama islam untuk bisa diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Tak hanya itu, LDII juga turut berperan aktif memberikan kontribusi positif dalam membangun bangsa berkarakter dan menjaga keutuhan NKRI, tentunya dengan memperkokoh 4 Konsensus Berbangsa.
- Pancasila
- UUD 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- dan NKRI.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah pedoman yang berisi 10 kriteria untuk mengidentifikasi sebuah ajaran dinyatakan aliran sesat.
“Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria,” terang Ketua Panitia Pengarah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007, Yunahar Ilyas.
Berikut ini 10 kriteria Aliran Sesat menurut MUI:
1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil (Alquran & As-sunah).
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah.
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i.
LDII membuka pintu bagi siapa saja yang ingin belajar ilmu agama islam di majelis ta’lim yang diselenggarakan oleh LDII ditingkat PAC terdekat, atau bisa juga mengikuti program pendidikan di pondok pesantren yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia.
Alamat Kantor LDII Pusat
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII)
Jl.Arteri Tentara Pelajar no.28 Patal, Senayan – Jakarta Selatan