Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Lampung
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • Sejarah
    • Pengurus DPP LDII
    • Pengurus DPW LDII Lampung
  • CONTACT
  • BERITA
    • Nasional
    • Berita LDII Lampung
    • Asad
    • Sako
    • Lintas Daerah
  • DPD LDII SE-LAMPUNG
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • MUSWIL VIII!!
    • Daftar Peserta Muswil
    • Download Materi Muswil VIII
Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Lampung
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • Sejarah
    • Pengurus DPP LDII
    • Pengurus DPW LDII Lampung
  • CONTACT
  • BERITA
    • Nasional
    • Berita LDII Lampung
    • Asad
    • Sako
    • Lintas Daerah
  • DPD LDII SE-LAMPUNG
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • MUSWIL VIII!!
    • Daftar Peserta Muswil
    • Download Materi Muswil VIII
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Lampung
No Result
View All Result
Home Featured Berita LDII Lampung

LDII: Hubungan Luar Nikah Marak, Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina

by Admin
November 15, 2021
in Berita LDII Lampung, Nasional
1
LDII: Hubungan Luar Nikah Marak, Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina
6
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Jakarta (15/11). Ormas-ormas Islam melihat Mendikbud Nadiem Makarim perlu merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Permendikbud 30. Alasannya, ada pasal-pasal yang memungkinkan hubungan badan di luar nikah dilakukan para mahasiswa.

“Permendikbud 30 juga jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual saja, tapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka sama suka,” ujar Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya.

Menurutnya, Permendikbud tersebut harus dicabut dan direvisi karena mereduksi nilai-nilai moral dan cenderung melegalkan seks bebas yang mengadopsi nilai-nilai budaya liberalisme.

Dody mengatakan, bila hubungan seksual di luar nikah tak diatur dalam Permendikbud tersebut, sama halnya melegalkan zina, asal suka sama suka, “Hubungan seks di luar nikah di Indonesia makin menjamur, dimulai sejak remaja dan berpotensi dilakukan pula oleh para mahasiswa,” paparnya.

Dody menyitir penelitian yang dilakukan oleh Reckitt Benckiser Indonesia, terhadap 500 remaja di lima kota besar di Indonesia, “Mereka menemukan, 33 persen remaja pernah melakukan hubungan intim yang aktivitasnya berupa penetrasi,” imbuh Dody. Pelakunya, menurutnya menyitir Reckitt Benckiser Indonesia, 58 persen berusia 18 sampai 20 tahun, “Dan mereka belum menikah,” imbuh Dody.

“Kami dari DPP LDII menginginkan, Permendikbud tersebut dicabut dan direvisi. Agar tidak terkesan hanya melindungi kekerasan seksual yang bersifat paksaan. Namun juga harus mengatur hubungan intim di luar nikah atau bahkan kekerasan seksual yang berdalih suka sama suka,” tegasnya.

Dari sisi hubungan seks di luar nikah atau perzinaan, tentu diharamkan oleh berbagai agama. Aktivitas itu juga melanggar norma-norma bangsa Indonesia, dan berimbas besar bagi kehidupan sosial, “Bisa dibayangkan mereka yang hamil di luar nikah, ibu dan anak menanggung beban psikologis,” ujarnya. Akibat dari hubungan itu, pendidikan mereka bisa terganggu.

Menurutnya, DPP LDII mendukung ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai wilayah, untuk mendorong dicabut dan direvisi Permendikbud 30. Pasalnya, dunia kampus merupakan cermin pendidikan tinggi nasional, “Di sana bukan sekadar intelektual dan pengetahuan yang dihormati, tapi nilai-nilai moral, etika, bahkan spiritual civitas akademik,” papar Dody.

Ia mengingatkan, bila Permendikbud tidak dicabut dulu, lalu diperbaiki dan direkonstruksi ulang, maka pemerintah terkesan abai dan masa bodoh dengan aktivitas mahasiswa dalam hal seks di luar nikah. Meskipun kampus adalah simbol kebebasan intelektual, “Tapi hubungan di luar nikah yang berimbas pada psikologis dan kesehatan juga harus dilarang,” kata Dody. [kim/8/]

Tags: KEMENDIKBUD RILDII

Comments 1

  1. rk says:
    5 years ago

    sepakat. jaga generasi muda kita dari aturan2 yg bias

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Syar’i Cara Bersuci

Panduan Syar’i Cara Bersuci

March 25, 2019
mensholati jenazah

Praktek Sholat Jenazah dan Keutamaannya

March 14, 2025
praktek sholat tahajud

Praktek Melaksanakan Sholat Tahajud 1/3 Malam

November 25, 2014
LDII Kemiling Tebar 1.500 Paket Kurban Senilai Rp419 Juta

LDII Kemiling Tebar 1.500 Paket Kurban Senilai Rp419 Juta

June 2, 2026
Kerja Bakti Bersama LDII dan Senkom Kecamatan Seputih Surabaya Bersama Camat

Kerja Bakti Bersama LDII dan Senkom Kecamatan Seputih Surabaya Bersama Camat

1
Tampil ‘Trendy’ Tanpa Kehilangan Identitas, Begini Cara Seru Remaja Putri LDII Kemiling Pelajari Hijab Syar’i

Tampil ‘Trendy’ Tanpa Kehilangan Identitas, Begini Cara Seru Remaja Putri LDII Kemiling Pelajari Hijab Syar’i

1
LDII dan Pemkab Lampung Timur Bahas Desa Ekowisata Tematik Way Bungur

LDII dan Pemkab Lampung Timur Bahas Desa Ekowisata Tematik Way Bungur

1
PAC LDII Desa Siraman Gotong Royong Bersih Desa dan Dukung Pembangunan Drainase

PAC LDII Desa Siraman Gotong Royong Bersih Desa dan Dukung Pembangunan Drainase

1
Menjawab Krisis Sampah Nasional dengan 29 Karakter Luhur LDII

Menjawab Krisis Sampah Nasional dengan 29 Karakter Luhur LDII

June 6, 2026
Ketika Allah Cemburu

Ketika Allah Cemburu

June 3, 2026
Ketum DPP LDII Tawarkan Solusi Kebangsaan agar Nilai-Nilai Pancasila Membumi di Tengah Masyarakat

Ketum DPP LDII Tawarkan Solusi Kebangsaan agar Nilai-Nilai Pancasila Membumi di Tengah Masyarakat

June 3, 2026
Tumbuhkan Kemandirian, LDII Pringsewu Bekali Generus Literasi Keuangan dan Bisnis Digital

Tumbuhkan Kemandirian, LDII Pringsewu Bekali Generus Literasi Keuangan dan Bisnis Digital

June 2, 2026

NASEHAT

Ketika Allah Cemburu
Dakwah Islam

Ketika Allah Cemburu

by Administrator
June 3, 2026
0

Oleh Faidzunal A. Abdillah Pemerhati Sosial dan Lingkungan, warga LDII di Serpong, Tangerang Selatan Barangkali kata cemburu selama ini lebih...

Read more
Doa Orang Tua dan Perjuangan Sunyi Menjaga Anak

Doa Orang Tua dan Perjuangan Sunyi Menjaga Anak

June 2, 2026
Menghindari Dosa Jelang Pergantian Tahun

Menghindari Dosa Jelang Pergantian Tahun

December 30, 2025
Jika Ibadah Mulai Terasa Berat…

Jika Ibadah Mulai Terasa Berat…

December 10, 2025
Post-Truth dalam Islam: Ancaman atau Tantangan?

Post-Truth dalam Islam: Ancaman atau Tantangan?

April 29, 2025

DPW LDII Lampung

Jl. Bumi Jaya 1 (Soekarno-Hatta) No. 10 RT. 04 Kel. Labuhan Dalam, Bandar Lampung, Indonesia

e-mail: ldiilampung@gmail.com

BERITA TERKINI

  • Menjawab Krisis Sampah Nasional dengan 29 Karakter Luhur LDII June 6, 2026
  • Ketika Allah Cemburu June 3, 2026
  • Ketum DPP LDII Tawarkan Solusi Kebangsaan agar Nilai-Nilai Pancasila Membumi di Tengah Masyarakat June 3, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Arsip Berita
  • Web DPD se-Lampung
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • ToS

CATEGORY

Kirim Berita

📨
Klik Disini
  • Home
  • Arsip Berita
  • Web DPD se-Lampung
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • ToS

© 2024 DPW LDII Lampung - Managed by IT Division.

No Result
View All Result
  • Home
  • Arsip Berita
  • Web DPD se-Lampung
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • ToS

© 2024 DPW LDII Lampung - Managed by IT Division.