Berdasarkan SK Gubernur Nomor: G/811 /VI.07/HK/2022, Forum Pembaruan Kebangsaan dibentuk guna mengantisipasi timbulnya berbagai potensi konflik dan kerawanan sosial di tengah masyarakat yang dapat mengancam stabilitas.
Pengurus FPK Provinsi Lampung dikukuhkan langsung oleh Arinal Djunaidi (Gubernur Lampung) pada Selasa (07/02/2023) di Gedung Pusiban.
Pengukuhan Pengurus FPK dilaksanakan dalam menjalankan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di daerah.
Lembaga Dakwah Islam Indonesia turut serta dalam menjadi Anggota FPK dan Sekretaris DPW LDII Drs. Heri Sensustadi masuk dalam jajaran kepengurusan yang di beri amanah sebagai Wakil Ketua Forum Pembaruan Kebangsaan.

Drs. Heri Sensustadi mengatakan “LDII sangat senang bisa ikut serta bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang terintegrasi dari berbagai ras, suku dan etnis dalam kerangka NKRI melalui Forum Pembaruan Kebangsaan dibawah naungan Badan Kesbangpol”.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung Drs. Muhammad Firsada M.Si menjelaskan bahwa Forum ini dibentuk sebagai wadah informasi, komunikasi, konsultasi, dan kerjasama antar warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara, dan mengembangkan pembauran kebangsaan.