Pringsewu (29/6). DPD LDII Kabupaten Pringsewu mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tentang deteksi isu kerukunan umat beragama yang diselenggarakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pringsewu bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pringsewu di Hotel Urban Pringsewu, Senin (29/6).
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pringsewu, Catur Agus Dewanto, menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus memperkuat upaya deteksi dini terhadap potensi konflik di masyarakat. “Kesbangpol telah meluncurkan aplikasi Pak Raden Gercep sebagai pusat informasi, koordinasi deteksi dini, serta gerak cepat penanganan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan di Kabupaten Pringsewu. Saat ini operator aplikasi telah terbentuk di 126 pekon dan lima kelurahan,” jelasnya.
Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, Ubaidullah, juga mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan kerukunan sejak dini. “Apabila muncul persoalan sekecil apa pun, hendaknya segera diselesaikan secara damai melalui koordinasi dengan Kesbangpol, Kemenag, maupun FKUB. Kerukunan harus terus dijaga agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD LDII Kabupaten Pringsewu, Nasrul Azhar, mengatakan forum tersebut menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dalam menjaga kerukunan umat beragama, sekaligus ruang penyampaian aspirasi terkait kehidupan beragama di masyarakat.
Nasrul menyoroti implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Pada Pasal 14 terdapat persyaratan dukungan 90 calon pengguna rumah ibadah dan 60 warga sekitar. Ketentuan ini sering menjadi kendala bagi kelompok masyarakat yang jumlahnya minoritas di suatu wilayah, termasuk warga LDII ketika akan mendirikan masjid,” ujar Nasrul.
Ia berharap FKUB dapat menyalurkan aspirasi tersebut secara berjenjang kepada pemerintah pusat agar regulasi yang ada dapat dievaluasi kembali.
“Kami berharap FKUB dapat mengusulkan evaluasi terhadap ketentuan tersebut sehingga negara dapat lebih optimal dalam memenuhi hak konstitusional setiap warga negara untuk beribadah dan mendirikan rumah ibadah sesuai agama dan kepercayaannya,” katanya.
FGD tersebut dipandu oleh Wakil Ketua FKUB Kabupaten Pringsewu, Muhtasor, dengan menghadirkan narasumber Ketua FKUB Kabupaten Pringsewu Mahfudz Ali, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pringsewu Catur Agus Dewanto, serta Kasubbag TU Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Ubaidullah.
Dalam kegiatan itu, DPD LDII Kabupaten Pringsewu diwakili Wakil Ketua Painto yang juga Ketua FKUB Kecamatan Ambarawa, serta Sekretaris DPD LDII Kabupaten Pringsewu Nasrul Azhar yang juga Sekretaris FKUB Kecamatan Banyumas.
Usai kegiatan, pengurus LDII Kabupaten Pringsewu juga menjalin komunikasi dengan para pemangku kepentingan yang hadir, termasuk menyampaikan rencana audiensi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu yang baru. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi dalam pembinaan kehidupan beragama di daerah.


















