Lampung Utara (22/5). DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Lampung Utara melakukan kunjungan audiensi resmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, S.H., M.H., pada Jumat (22/5). Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut digelar di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Dalam menerima kunjungan tersebut, Edy Subhan didampingi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, S.H., M.H. Sementara itu, jajaran pengurus LDII dipimpin langsung oleh Ketua DPD LDII Lampung Utara, H. Sutikman, S.P., M.M.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPD LDII Lampung Utara H. Sutikman menyerahkan sekaligus memaparkan laporan perkembangan serta realisasi kegiatan organisasi LDII selama empat bulan terakhir.
“Kami sengaja hadir untuk bersilaturahmi sekaligus melaporkan capaian agenda kegiatan pembinaan umat yang telah dijalankan LDII Lampung Utara dalam empat bulan terakhir. Kami juga memohon kesediaan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri agar kiranya melibatkan dan mengundang LDII apabila terdapat agenda Rapat Koordinasi Bakor Pakem (Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat) mendatang,” ujar Sutikman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Edy Subhan menyambut baik kehadiran jajaran pengurus LDII serta laporan kegiatan yang disampaikan.
“Kami menyambut baik laporan kegiatan serta kehadiran rekan-rekan pengurus LDII hari ini. Secara personal, saya sudah mengenal baik kiprah positif institusi LDII sejak saya bertugas di Kediri, Jawa Timur. LDII selalu konsisten dalam membangun karakter masyarakat yang taat hukum,” ungkap Edy Subhan.
Lebih lanjut, Edy Subhan menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam menjaga kondusivitas wilayah serta membuka peluang kerja sama dalam bidang edukasi hukum bagi warga LDII.
“Terkait permohonan pelibatan dalam Bakor Pakem tentu akan kami akomodasi dengan baik. Selain itu, Kejaksaan Negeri Lampung Utara juga siap bersinergi memberikan penyuluhan hukum kepada warga LDII apabila diperlukan, guna memperkuat kesadaran hukum di tengah masyarakat,” pungkasnya.

















