Pringsewu (9/7). Dalam upaya mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPD LDII) Kabupaten Pringsewu, Dian Arif Rahman, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu pada Senin (8/7).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting daerah, di antaranya Wakil Bupati Pringsewu, Ketua DPRD, unsur Forkopimda, Kepala BNNK Tanggamus, Kepala Lapas Kelas II B Kotaagung, Pengadilan Negeri Kotaagung, serta para tokoh agama dan pimpinan organisasi kemasyarakatan, termasuk Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pringsewu.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen penegak hukum dalam menyelesaikan perkara secara profesional, terbuka, dan akuntabel. “Ini menjadi bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa barang bukti ditangani secara prosedural dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kajari yang akrab disapa Bagus, mengungkapkan bahwa pemusnahan juga bertujuan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan barang bukti di masa mendatang. Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap tren baru penyalahgunaan narkotika, di mana tanaman ganja kini mulai ditanam di dalam rumah dengan teknologi pendingin udara. “Ini fenomena yang sangat mengkhawatirkan dan perlu perhatian serius semua pihak,” ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Pringsewu, Yayan Indriana, barang bukti yang dimusnahkan antara lain meliputi narkotika jenis sabu seberat ±173,45 gram, ganja ±3,35 gram, 529 butir pil hexymer, 93 butir pil trihexyphenidyl, 16 senjata tajam, alat hisap sabu, kunci letter T, empat unit handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Menanggapi kegiatan tersebut, Ketua DPD LDII Pringsewu, Dian Arif Rahman, menyatakan bahwa kehadiran tokoh agama dalam kegiatan ini menunjukkan pentingnya sinergitas antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa LDII mendukung penuh penegakan hukum yang bersih dan transparan.
“Sinergi ini sudah terjalin melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang dua kali kami laksanakan bersama Kejari Pringsewu. Sasaran kegiatan ini adalah santri pondok pesantren, remaja masjid, pelajar, dan mahasiswa binaan LDII Pringsewu. Ini bagian dari komitmen kami dalam membina generasi muda agar melek hukum dan tidak terjerumus ke dalam kehidupan akhir zaman,” ungkap Dian.
Kegiatan ini menjadi refleksi nyata dari kolaborasi antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban serta mendorong kesadaran hukum di tengah masyarakat.

















