Bandar Lampung (4/2). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Prof. KH. Moh. Mukri, menegaskan bahwa konsep makanan dalam ajaran Islam tidak cukup hanya halal secara hukum, tetapi juga harus thayyib atau baik. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyembelihan Halal dan Thayyib berdasarkan standar SKKNI Nomor 147 Tahun 2022, Selasa (3/2), di Sekretariat DP MUI Lampung, Komplek Islamic Center, Rajabasa, Bandar Lampung.
Menurut Prof. Mukri, Al-Qur’an berulang kali menyandingkan istilah halalan thayyiban. Hal ini menegaskan bahwa kehalalan makanan harus berjalan seiring dengan kualitas, kebersihan, dan manfaatnya bagi kesehatan manusia. Halal berkaitan dengan ketentuan syariat, sedangkan thayyib mencakup aspek proses, higienitas, serta dampak makanan terhadap tubuh.
“Karena itu, makanan yang sudah halal secara hukum belum tentu otomatis menjadi baik jika proses pengolahannya tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan,” ujar Prof. Mukri dalam sambutannya.
Ia menambahkan, konsep halal dan thayyib seharusnya dipahami sebagai gaya hidup, bukan sekadar label. Banyak masyarakat sudah memastikan bahan makanan berasal dari hewan yang halal, namun sering kali mengabaikan proses sebelum makanan tersebut sampai ke meja makan.
Padahal, Islam sangat menekankan pentingnya proses tersebut, mulai dari cara penyembelihan, kebersihan bahan, cara memasak, hingga penyajian. Semua tahapan itu memiliki peran penting dalam menentukan kualitas makanan yang dikonsumsi.
Terkait penyembelihan hewan, Prof. Mukri menegaskan bahwa hal tersebut merupakan poin pertama yang sangat penting. Penyembelihan dalam Islam bukan sekadar memotong hewan, tetapi harus memenuhi aturan syariat, seperti membaca basmalah, menggunakan alat yang tajam, serta memastikan darah keluar dengan sempurna.
“Secara etika, kita tidak boleh menunjukkan pisau atau golok, apalagi mengasahnya di depan hewan yang akan disembelih,” tegasnya. Etika ini, menurutnya, merupakan bagian dari ajaran Islam yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kesejahteraan makhluk hidup.
Ia menekankan bahwa penyembelihan yang benar tidak hanya menjadikan daging halal, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas dan kebersihan daging tersebut. Praktik penyembelihan yang sesuai syariat sekaligus standar kesehatan menjadi kunci dalam menghasilkan produk pangan yang aman dan layak konsumsi.
Selain proses penyembelihan, aspek kebersihan dan higienitas pengolahan makanan juga mendapat perhatian serius. Makanan halal yang diproses di lingkungan kotor, tercemar bakteri, atau menggunakan peralatan yang tidak bersih, berpotensi membahayakan kesehatan. “Kebersihan adalah bagian dari nilai keislaman yang tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Mukri menjelaskan bahwa cara memasak turut menentukan kualitas makanan. Penggunaan minyak berlebihan, bahan tambahan berbahaya, atau teknik memasak yang merusak kandungan gizi dapat membuat makanan yang awalnya halal menjadi tidak baik bagi tubuh.
Ia juga menyoroti pentingnya cara penyajian makanan. Penyajian yang bersih, tertutup dari debu dan kotoran, serta menggunakan peralatan makan yang higienis akan menjaga kualitas makanan hingga dikonsumsi. Sebaliknya, penyajian yang sembarangan dapat menyebabkan kontaminasi, meskipun bahan makanan tersebut halal. “Penyajian yang tidak dilakukan dengan etika atau tidak sopan juga mengurangi unsur thayyib,” pungkasnya.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, MUI Provinsi Lampung berharap pemahaman tentang halal dan thayyib dapat diterapkan secara menyeluruh, sehingga masyarakat tidak hanya mengonsumsi makanan yang sah secara syariat, tetapi juga aman, sehat, dan membawa keberkahan.

















