Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Lampung
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • Sejarah
    • Pengurus DPP LDII
    • Pengurus DPW LDII Lampung
  • CONTACT
  • BERITA
    • Nasional
    • Berita LDII Lampung
    • Asad
    • Sako
    • Lintas Daerah
  • DPD LDII SE-LAMPUNG
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • MUSWIL VIII!!
    • Daftar Peserta Muswil
    • Download Materi Muswil VIII
Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Lampung
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • Sejarah
    • Pengurus DPP LDII
    • Pengurus DPW LDII Lampung
  • CONTACT
  • BERITA
    • Nasional
    • Berita LDII Lampung
    • Asad
    • Sako
    • Lintas Daerah
  • DPD LDII SE-LAMPUNG
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • MUSWIL VIII!!
    • Daftar Peserta Muswil
    • Download Materi Muswil VIII
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Lampung
No Result
View All Result
Home Featured Berita LDII Lampung

Dalam Agama Islam, Ini Orang yang Haram Dinikahi

by Administrator
October 3, 2018
in Berita LDII Lampung, Dakwah Islam
1
Dalam Agama Islam, Ini Orang yang Haram Dinikahi
17
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Di era instan dan serba mudah ini terkadang orang tak perduli apa itu halal-haram. Tak benar pandangan memisah-misahkan keduniaan dengan akhirat, karena mereka adalah satu kesatuan. Hukum agama tentu tak terpisah dengan kehidupan dunia, hal tersebut tidak bisa dipisahkan dengan dunia, karena semata-mata kita hidup di dunia ini sudah barang pasti ada hubungannya dengan akhirat, apa yang kita tanam di dunia akan kita panen di akhirat. Bahkan di duniapun kita bisa langsung memanenya.

Agar mengetahui hukum Allah kita harus mempelajarinya, berkaitan dengan hal tersebut saya akan menjelasakan salah satu hukum islam yaitu keharoman yang tidak boleh dilanggar dan batas-batasnya antara lelaki dan perempuan.  Penting untuk diketahui karena kehidupan dan pergaulan kita tak lepas dari yang namanya komunikasi salah satunya kontak fisik, berbicara dan bersikap.

Haram di nikah bagimu mereka yang halal melihat aurotmu, tentunya aurot ringan yah. Aurot ringan untuk wanita itu seperti rambut, tangan dan muka. Sedangkan bagi laki-laki batasnya adalah pusar sampai lutut, selain itu boleh diperlihatkan, tetapi sewajarnya saja.

Sehubungan dengan batas-batas  pergaulan kaum adam dan hawa harus mengerti yang mana yang halal dan haram untuk mereka. Berikut ini penjelasan yang di kutip dari Alqur’an dan Hadits yang di jelaskan oleh ustad Adung Wijaya dan  Ahmad Muslih, S. Ag., M. P.d. I dalam acara pengajian muda-mudi se Bandar Lampung (30/09/2018), di Tanjung Senang.

Ust. Ahmad menuturkan siapa saja yang mahrom dengan kita, diantaranya yaitu: keluarga inti yang di dalamnya terdapat ayah, ibu, saudara laki-laki, dan saudara perempuan; kakek, nenek, cucu, buyut, cicit, dan canggah. Masih banyak lagi yang menyebabkan seseorang menjadi mahrom. Perhatikan arti dalil berikut ini:

Telah diharamkan bagi kalian laki-kaki untuk menikahi ibu kalian, anak perempuan kalian,  saudara perempuan kalian, keponakan perempuan kalian dari saudara laki-laki,  dan keponakan perempuan dari saudara perempuan kalian. Dan juga diharamkan untuk dinikahi ibu susuan kalian (suaratnya 5 kenyangan),  saudara perempuan dari susuan kalian, dan yang mahrom selamanya, mertua perempuan, ibu kandung istrimu,  dan anak tiri bawaan dari istrimu yang sudah dijimak (apa bila.sang istri sudah kau jimak maka anak bawaan sang ibu tiri menjadi mahrom kalian), namun jika tidak dijimak boleh di cerai jika ingin menikah dengan anak  bawaan dari ibu tiri tersebut.

Dan juga menantu perempuanmu itu mahrom selamanya bagimu. Dan diharamkan bagi kalian menikahi kakak beradik, bibi dan keponakan, kecuali apa apa yang telah lewat (jika sudah kejadian maka  harus dicerai, jangan dilanjutkan di nikah). Sesungguhnya Allah maha pengampun lagiaha penyayang. (Surat Annisa’  ayat 23)

Nah mungkin anda semua yang sedang membaca ini belum tau batasan dengan membaca postingan ini menjadi tahu. Selain yang disebutkan diatas ada bebara sebab yang menjadikan seseorang menjadi mahrom bagi yang lain, yaitu:

  1. Mahrom karena nasab

Adapun yang mahrom karena nasab seperti yang sudah disebutkan di atas ayah, ibu, saudara laki-laki, dan saudara perempuan; kakek, nenek, cucu, buyut, cicit, dan canggah.

  1. Mahrom karena pernikahan

Dari pihak laki-laki:

  1. Bapaknya suamimu (mertua)
  2. Anak laki-lakinya suamimu (anak tiri)
  3. Sdr laki-lakinya suamimu (ipar)
  4. Paman dari Bapaknya suamimu
  5. Paman dari Ibunya suamimu
  6. Anak laki-lakinya saudara laki-lakinya suamimu
  7. Anak laki-lakinya saudara perempuannya suamimu

Dari pihak perempuan:

  1. Ibunya istrimu (mertua)
  2. Anak perempuannya istrimu (anak tiri)
  3. Saudara perempuannya istrimu (ipar)
  4. Bibi dari Bapaknya istrimu
  5. Bibi dari ibunya istrimu
  6. Anak perempuannya saudara laki-lakinya istrimu
  7. Anak perempuannya saudara perempuan istrimu

…Dan dilarang bagi kalian laki-laki menikahi istrinya bapak kalian (ibu kalian), dibanding jika kalian menikahi ibu kalian lebih baik leher kalian dipukul atau dibunuh. (رواه النسائ)

Jadi seseroang yang mahrom maksdunya adalah seseorang yang boleh (halal) melihat aurot dan berkontak fisik dengan kita, seperti berjabat tangan, boncengan dan bersikap wajar yang lainnya. Dan orang yang mahrom dilarang (haram) di nikah.

Dan mahrom terbagi menjadi dua jenis, yaitu mahrom selamanya dan mahrom sementara. Mahrom selamanya dari pernikahan adalah seperti yang telah disebutkan diatas, terkecuali ipar, haramnya seorang ipar hanya tidak boleh di nikah, dan termasuk jenis mahrom sementara. Untuk seseorang yang mahrom sementara tidak boleh berkontak fisik, bahkam nyepi atau saling berbicara berdua saja dilarang (haram).

Pentingnya bab ini untuk diketahui juga untuk menentukan dengan siapa kita boleh menikah, dan tidak boleh menikah serta menentukan sikap dalam pergaulan kita. Dan berkaitan dengan menutup aurot. Sebagai seorang perempuan muslim dilarang (haram) memperlihatkan aurotnya kepada yang bukan mahromnya dan wajib menutup aurotnya dengan berpakaian yang syar’i.

Berkaitan dengan aurot, Batasan aurot untuk laki-laki yang tidak boleh dilihat adalah dari pusar sampai ke lutut, namun juga jangan suka bertelanjang dada, diharapkan agar waspada dengan aurotnya. Dan batasan bagi perempuan yang boleh diperlihatkan adalah wajah dan telapak tangan, untuk diperlihatkan kepada yang bukan mahromnya. Adapun jika ingin memakai cadar boleh, menggunakam cadar adalah budaya Arab. Memakai boleh, tidak memakai tidak dosa.

Ust. Ahamad juga menuturkan dilarangnya bagi perempuan memggunakan parfum. Berdasarkan dalil: seseorang wanita yang memakai minyak wangi  lalu lewat ditengah-tengah kaum (laki-laki) dengan maksud agar mereka menghirup bau harumnya  maka wanita itu  adalah pezina/pelacur. (HR. Annasa’i No. 5141).

Sebagi muslim dan muslimah yang taat kepada Allah dan rasul kita harus menerapkan semua aturan Allah dan rasul. Maka dari itu wajib bagi semua umat islam menerapkan semua bab termasuk bab ini/aturan ini. Semoga kita semua menjadi orang yang bisa melaksanakan semua aturan Allah dan rasul. Dan masuk surga semua.  Aamiin… (Yuni Arifah/LINES Lampung)

Tags: hukum menikah dengan anak dari adik ayahlaki-laki yang haram dinikahisepupu yang boleh dinikahi dalam islamsifat wanita yang tidak boleh dinikahi

Comments 1

  1. Geez says:
    5 years ago

    Tolong pencerahannya. Apakah haram baginua menikahi wanita yang sudah dizinahi wlaaupu sudah betulw bertaubat?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
mensholati jenazah

Praktek Sholat Jenazah dan Keutamaannya

March 14, 2025
Panduan Syar’i Cara Bersuci

Panduan Syar’i Cara Bersuci

March 25, 2019
praktek sholat tahajud

Praktek Melaksanakan Sholat Tahajud 1/3 Malam

November 25, 2014
LDII Bandar Lampung Bekali Remaja Putri Ilmu Thaharah Sejak Dini

LDII Bandar Lampung Bekali Remaja Putri Ilmu Thaharah Sejak Dini

January 28, 2026
Ketua DPW LDII Lampung Ajak Warga Isi Malam Pergantian Tahun Dengan Pengajian dan Doa Bersama

Ketua DPW LDII Lampung Ajak Warga Isi Malam Pergantian Tahun Dengan Pengajian dan Doa Bersama

1
Silaturahim ke Kejati, LDII Lampung Dorong Edukasi Hukum bagi Pelajar Lewat Program JMS

Silaturahim ke Kejati, LDII Lampung Dorong Edukasi Hukum bagi Pelajar Lewat Program JMS

1
Tingkatkan Kerukunan dan Ibadah, PAC LDII Pemanggilan Helat Pengajian Akbar

Tingkatkan Kerukunan dan Ibadah, PAC LDII Pemanggilan Helat Pengajian Akbar

1
Bekali Ilmu Thaharah dan Keharmonisan Rumah Tangga, LDII Pemanggilan Gelar Pengajian Khusus Ibu-ibu

Bekali Ilmu Thaharah dan Keharmonisan Rumah Tangga, LDII Pemanggilan Gelar Pengajian Khusus Ibu-ibu

1
Perkuat Jaminan Halal, Wakil Ketua LDII Bandar Lampung Ikuti Bimtek Juru Sembelih Bersertifikat

Perkuat Jaminan Halal, Wakil Ketua LDII Bandar Lampung Ikuti Bimtek Juru Sembelih Bersertifikat

February 4, 2026
LDII Lampung Ikuti Bimtek MUI, Wujudkan Penyembelihan Halal dan Thayyib

LDII Lampung Ikuti Bimtek MUI, Wujudkan Penyembelihan Halal dan Thayyib

February 4, 2026
Ketua MUI Lampung Tegaskan Etika dan Kualitas Penyembelihan: Halal Saja Belum Cukup, Harus Thayyib

Ketua MUI Lampung Tegaskan Etika dan Kualitas Penyembelihan: Halal Saja Belum Cukup, Harus Thayyib

February 4, 2026
FOI dan LDII Adiluwih Berkolaborasi Bina Gizi Generasi Muda

FOI dan LDII Adiluwih Berkolaborasi Bina Gizi Generasi Muda

February 2, 2026

NASEHAT

Menghindari Dosa Jelang Pergantian Tahun
Dakwah Islam

Menghindari Dosa Jelang Pergantian Tahun

by LINES DPW LDII Lampung
December 30, 2025
0

Oleh Dewan Penasehat DPP LDII KH Edy Suparto Hanya dalam hitungan hari, bahkan jam, kita akan meninggalkan tahun 2025 dan...

Read more
Jika Ibadah Mulai Terasa Berat…

Jika Ibadah Mulai Terasa Berat…

December 10, 2025
Post-Truth dalam Islam: Ancaman atau Tantangan?

Post-Truth dalam Islam: Ancaman atau Tantangan?

April 29, 2025
8 Cara Memaksimalkan Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadan

8 Cara Memaksimalkan Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadan

March 23, 2025
Makna, Keutamaan dan Doa Malam Lailatul Qadar

Makna, Keutamaan dan Doa Malam Lailatul Qadar

March 20, 2025

DPW LDII Lampung

Jl. Bumi Jaya 1 (Soekarno-Hatta) No. 10 RT. 04 Kel. Labuhan Dalam, Bandar Lampung, Indonesia

e-mail: ldiilampung@gmail.com

BERITA TERKINI

  • Perkuat Jaminan Halal, Wakil Ketua LDII Bandar Lampung Ikuti Bimtek Juru Sembelih Bersertifikat February 4, 2026
  • LDII Lampung Ikuti Bimtek MUI, Wujudkan Penyembelihan Halal dan Thayyib February 4, 2026
  • Ketua MUI Lampung Tegaskan Etika dan Kualitas Penyembelihan: Halal Saja Belum Cukup, Harus Thayyib February 4, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Redaksi
  • Sejarah
  • Tentang LDII
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

CATEGORY

  • Home
  • Redaksi
  • Sejarah
  • Tentang LDII
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2024 DPW LDII Lampung - Managed by IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • Sejarah
    • Pengurus DPP LDII
    • Pengurus DPW LDII Lampung
  • CONTACT
  • BERITA
    • Nasional
    • Berita LDII Lampung
    • Asad
    • Sako
    • Lintas Daerah
  • DPD LDII SE-LAMPUNG
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • MUSWIL VIII
    • Daftar Peserta Muswil
    • Download Materi Muswil VIII

© 2024 DPW LDII Lampung - Managed by IT Division.