Lampung Tengah (9/2). Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menggelar kegiatan penyuluhan hukum atau penerangan hukum dengan tema “Kenali hukum, Jauhi hukuman” di Pondok Pesantren Rowdhotul Alimir Robbaniy (RAR), Yukumjaya, Bandarjaya, Rabu pagi.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD LDII Lampung Tengah H. Suroto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk lebih memperdalam pengetahuan tentang hukum khususnya bagi santri dan warga LDII. “Terimaksih dan rasa senang serta apresiasi yang setinggi-tingginya karena Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkenan hadir untuk memberikan penerangan dan pencerahan hukum bagi warga LDII,” Sambutnya.
Penyuluhan hukum di Ponpes yang Berjuluk Ponpes RAR yang merupakan salah satu pondok pesantren di bawah naungan LDII Kabupaten Lampung Tengah di ikuti 160 peserta santri, Pengurus DPD LDII, Yayasan serta Dewan Asatidz Pondok Pesantren.
Kegiatan penyuluhan hukum ini sebagai tindak lanjut dari Audensi DPD LDII dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, tanggal 30 Januari 2023 yang lalu.
Sementara itu, Topo Dasawula, Kasi Inteljen menyampaikan bahwa ini pertama kali. “Program Jaksa Masuk Pesantren ini baru pertama kali dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang biasanya dilaksanakan di sekolah,” ungkapnya

Turut hadir dalam penerangan hukum Rizki Oktavia SH.MH dan Yosua Berlian Rante Allo,SH selaku kasubsi Bidan Intelijen serta Jaksa Fungsional dan staf bidang intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Dalam paparannya Topo Dasawula ada 3 materi utama dalam acara hari ini, Kenakalan remaja tinjauan dari psikologi perkembangan anak remaja, bullying dan sanksinya, Pencegahan Narkoba. “Tiga masalah ini sering dijumpai ditengah masyarakat, kaum muda, sehingga memunculkan tindakan negatif, tawuran antar pelajar, gang motor, pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Toto.
“Saya mengajak seluruh para santri khususnya dan kita semua untuk menjauhi hal-hal yang dapat mengakibatkan bersentuhan dengan hukum, karena apabila kita tidak mengenal hukum, akibat perbuatan kita sendiri bisa kena Hukuman, sikap sebagai orang tua, guru, masyarakat, pemerintah dan diri sendiri haruslah memberi contoh yang baik dan selalu meningkatkan iman taqwa kepada tuhan menjaga pergaulan sehingga bisa terhindar dari pelanggaran hukum, “Sambungnya
Lebih lanjut, Topo mengajak para orang tua, guru dan para santri agar mengerti hukum tapi jangan bersentuhan dengan Hukum, jika terjadi sampai bersentuhan dengan hukum, bisa rugi semuanya. Hadir dalam acara tersebutKetua MUI Lampung Tengah H.R. Mutawali Serta pengurus LDII Lampung Tengah Ketua Dewan Penasihat beserta Jajaran H. Ahmad Iskak, Purnomo Abadi, Syueb,H.Sidik Alfatah, Ketua Suroto, Sekretaris Sisharminta. (Lines Lampung Tengah/Al)

















