Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Lampung
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • Sejarah
    • Pengurus DPP LDII
    • Pengurus DPW LDII Lampung
  • CONTACT
  • BERITA
    • Nasional
    • Berita LDII Lampung
    • Asad
    • Sako
    • Lintas Daerah
  • DPD LDII SE-LAMPUNG
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • MUSWIL VIII!!
    • Daftar Peserta Muswil
    • Download Materi Muswil VIII
Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Lampung
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • Sejarah
    • Pengurus DPP LDII
    • Pengurus DPW LDII Lampung
  • CONTACT
  • BERITA
    • Nasional
    • Berita LDII Lampung
    • Asad
    • Sako
    • Lintas Daerah
  • DPD LDII SE-LAMPUNG
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • MUSWIL VIII!!
    • Daftar Peserta Muswil
    • Download Materi Muswil VIII
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Lampung
No Result
View All Result
Home Featured Nasional

Melindungi Kehidupan Beragama

by Admin
January 4, 2015
in Nasional
0
Melindungi Kehidupan Beragama
2
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Kekerasan masih kerap terjadi di Indonesia. Tentunya ini adalah PR besar ditengah gaung tolerasi beragama sebagai wujud kerukunan umat beragama.

Kekerasan antarpemeluk agama, terutama antara kelompok mayoritas minoritas, masih menjadi ancaman. Menurut data dari Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika, dari 2.392 kasus kekerasan yang terjadi, sebanyak 65 persen atau 1.554 kasus di antaranya berawal dari isu agama. Untuk itu negara perlu hadir untuk melindungi kehidupan antar umat beragama, sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.

Perlindungan umat beragama menjadi fokus kerja Pemerintahan Jokowi-JK, sehingga pemerintah perlu menggagas undang-undang yang dapat melindungi kehidupan beragama. Inisiatif ini diambil oleh Kementerian Agama dengan mengadakan seminar mengenai RUU Perlindungan Umat Beragama. Acara ini menghadirkan beberapa narasumber seperti Saleh Partomoan Daulay, Ketua KomisiVIII DPR RI, Hafid Abbas sebagi ketua Komnas HAM, Romo Benny Susetyo dari Setara Institue, dan KH Hasyim Muzadi, Sekjen International Conference of Islamic Scholar (ICIS). Acara itu menghadirkan Luqman Hakim Saifuddin Menteri Agama sebagai keynote speaker membuka acara.

Luqman Hakim mengakui kehidupan beragama di Indonesia relatif baik, namun memiliki beberapa catatan agar kualitas kehidupan beragama di Indonesia kian kondusif. “Ada pihak yang terabaikan oleh negara terkait ibadah. Tidak pas-nya regulasi dan relasi sosial yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945. Pemerintah ada untuk melindungi keyakinan umat beragama. Pemerintah harus melayani umat beragama yang beragam seperti memfasilitasi, pemberdayaan, dan pengaturan. Umat bergama juga harus mau diatur,” ujar Luqman Hakim.

DSC_0490

Dalam seminar itu, Luqman Hakim menekankan beberapa poin penting, antara lain; pertama, hak-hak penganut agama di luar agama yang diakui belum terfasilitasi dengan semestinya. Kedua kasus pendirian rumah ibadah bagi sebagian besar masyarakat belum tersosialisasi dengan baik. Ketiga isu penyebaran dakwah yang semakin marak dan meningkat namun berisi materi yang menimbulkan gesekan antar masyarakat. Keempat maraknya kekerasan terhadap minoritas. Dan terakhir semakin meningkatnya intoleransi yang berpangkal pada pemahaman yang sempit.

Kekerasan umat beragama terjadi karena hukum yang ada tidak berfungsi akibat tumpang tindih dan miskoordinasi. RUU Perlindungan Beragama memiliki ruang untuk memproteksi umat beragama untuk beribadah. Negara sebagai penengah tidak boleh berpihak pada salah satu atau beberapa agama, tanpa memperhatikan keadilan terhadap agama lain. “Dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin kebebasan beragama bagi masyarakatnya,” tegas Luqman yang juga pernah menjabat menteri agama di era SBY itu

Sementara itu Hafid Abbas menyatakan kontrak sosial sebagai basis pemikiran bahwa rakyat memiliki hak yang banyak. Namun aparatur negara mempunyai kewenangnan banyak namun hak yang terbatas. Kewenangan yang banyak menyebabkan kewajiban bertambah. Pembatasan hanya boleh dilakukan untuk beberapa hal untuk melindungi ketertiban umum.

RUU Perlindungan Agama akan menimbulkan banyak polemik yang harus diantisipasi. Satu warga negara pun tidak boleh diabaikan. RUU ini tidak boleh memarjinalkan kelompok-kelompok tertentu. Dalam konteks pemahaman dan perlindungan umat beragama tentu memiliki kacamata yang berbeda, “Mayoritas dan minoritas tak perlu ada dalam konteks pemahaman agama. Namun dalam konteks pelayanan mayoritas dan minoritas merupakan hal yang penting, yang mayoritas banyak kebutuhannya,” ujar Saleh Partomoan

Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan konstitusi dan empat pilar kebangsaan, segala keputusan demokrasi harus diputuskan dengan cara demokrasi. Dalam menyebarkan agama atau berdakwah tidak boleh dengan cara melakukan pemaksaan dan pembodohan, apalagi dilakukan secara terselubung serta dengan kekerasan.

“Indonesia terdiri dari berbagai macam umat layaknya pasar bebas. Siapa yang pandai jualan, akan mendapatkan umat yang banyak, saya ingin belajar militansi dari LDII. LDII memiliki militansi yang tinggi, akan tetapi justru dapat berkontribusi positif bagi bangsa Indonesia. LDII memiliki organiasi dan keagamaan yang baik,” ujar Saleh Partomoan. Sebagaimana yang diungkapkan Saleh Partomoan, dakwah harus dengan rasional, humanisme, akal sehat, dan santun. Ia menganjurkan intropeksi diri sehingga masyarakat dapat kembali ke jalan yang benar.

“Agama harus membuahkan persatuan, karena setiap agama punya universalisme agama atau amalan agama yang berlaku untuk semua makhluk di dunia. Kita harus menghindari transnasional agama yang merupakan kondisi politik agama dalam suatu negara yang belum tentu cocok jika dipindahkan kenegara lain. Hal ini dapat menciptakan ancamaman bagi keutuhan NKRI,” ujar Hasyim Muzadi.

Menurut Hasyim, setiap agama memiliki kesamaan dan perbedaan. Sama-sama menawarkan kebaikan, perbedaannya hanya terletak pada ritual. “Yang beda jangan dipaksakan sama, yang sama jangan sekali-kali dibedakan. Ini merupakan persatuan fisiologis bukan teologis,” ujar Hasyim. Pemikiran dalam agama apapun harus diperlakukan sama dalam kehidupan NKRI. Jadi kekerasan atas nama agama hendaknya tidak dijadikan justifikasi untuk menindas kaum lain, sebagai satu kesatuan masyarakat Republik Indonesia. (Khoir/Reza/LINES)

 

 

Tags: hidup beragamatoleransi beragama ldii
  • Trending
  • Comments
  • Latest
mensholati jenazah

Praktek Sholat Jenazah dan Keutamaannya

March 14, 2025
Panduan Syar’i Cara Bersuci

Panduan Syar’i Cara Bersuci

March 25, 2019
praktek sholat tahajud

Praktek Melaksanakan Sholat Tahajud 1/3 Malam

November 25, 2014
PAC LDII Pemanggilan Bekali Generasi Muda Ilmu Agama di Malam Pergantian Tahun

PAC LDII Pemanggilan Bekali Generasi Muda Ilmu Agama di Malam Pergantian Tahun

January 6, 2026
Bekali Kemandirian, Generasi Muda LDII Pemanggilan Dalami Ilmu Kecerdasan Keuangan

Bekali Kemandirian, Generasi Muda LDII Pemanggilan Dalami Ilmu Kecerdasan Keuangan

2
Ketua DPW LDII Lampung Ajak Warga Isi Malam Pergantian Tahun Dengan Pengajian dan Doa Bersama

Ketua DPW LDII Lampung Ajak Warga Isi Malam Pergantian Tahun Dengan Pengajian dan Doa Bersama

1
Silaturahim ke Kejati, LDII Lampung Dorong Edukasi Hukum bagi Pelajar Lewat Program JMS

Silaturahim ke Kejati, LDII Lampung Dorong Edukasi Hukum bagi Pelajar Lewat Program JMS

1
Tingkatkan Kerukunan dan Ibadah, PAC LDII Pemanggilan Helat Pengajian Akbar

Tingkatkan Kerukunan dan Ibadah, PAC LDII Pemanggilan Helat Pengajian Akbar

1
LDII Lampung Ikuti Bimtek MUI, Wujudkan Penyembelihan Halal dan Thayyib

LDII Lampung Ikuti Bimtek MUI, Wujudkan Penyembelihan Halal dan Thayyib

February 4, 2026
Ketua MUI Lampung Tegaskan Etika dan Kualitas Penyembelihan: Halal Saja Belum Cukup, Harus Thayyib

Ketua MUI Lampung Tegaskan Etika dan Kualitas Penyembelihan: Halal Saja Belum Cukup, Harus Thayyib

February 4, 2026
FOI dan LDII Adiluwih Berkolaborasi Bina Gizi Generasi Muda

FOI dan LDII Adiluwih Berkolaborasi Bina Gizi Generasi Muda

February 2, 2026
KIM DPP LDII Perkuat Literasi Digital Pengurus Lampung Selatan

KIM DPP LDII Perkuat Literasi Digital Pengurus Lampung Selatan

February 2, 2026

NASEHAT

Menghindari Dosa Jelang Pergantian Tahun
Dakwah Islam

Menghindari Dosa Jelang Pergantian Tahun

by LINES DPW LDII Lampung
December 30, 2025
0

Oleh Dewan Penasehat DPP LDII KH Edy Suparto Hanya dalam hitungan hari, bahkan jam, kita akan meninggalkan tahun 2025 dan...

Read more
Jika Ibadah Mulai Terasa Berat…

Jika Ibadah Mulai Terasa Berat…

December 10, 2025
Post-Truth dalam Islam: Ancaman atau Tantangan?

Post-Truth dalam Islam: Ancaman atau Tantangan?

April 29, 2025
8 Cara Memaksimalkan Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadan

8 Cara Memaksimalkan Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadan

March 23, 2025
Makna, Keutamaan dan Doa Malam Lailatul Qadar

Makna, Keutamaan dan Doa Malam Lailatul Qadar

March 20, 2025

DPW LDII Lampung

Jl. Bumi Jaya 1 (Soekarno-Hatta) No. 10 RT. 04 Kel. Labuhan Dalam, Bandar Lampung, Indonesia

e-mail: ldiilampung@gmail.com

BERITA TERKINI

  • LDII Lampung Ikuti Bimtek MUI, Wujudkan Penyembelihan Halal dan Thayyib February 4, 2026
  • Ketua MUI Lampung Tegaskan Etika dan Kualitas Penyembelihan: Halal Saja Belum Cukup, Harus Thayyib February 4, 2026
  • FOI dan LDII Adiluwih Berkolaborasi Bina Gizi Generasi Muda February 2, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Redaksi
  • Sejarah
  • Tentang LDII
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

CATEGORY

  • Home
  • Redaksi
  • Sejarah
  • Tentang LDII
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2024 DPW LDII Lampung - Managed by IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • Sejarah
    • Pengurus DPP LDII
    • Pengurus DPW LDII Lampung
  • CONTACT
  • BERITA
    • Nasional
    • Berita LDII Lampung
    • Asad
    • Sako
    • Lintas Daerah
  • DPD LDII SE-LAMPUNG
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • MUSWIL VIII
    • Daftar Peserta Muswil
    • Download Materi Muswil VIII

© 2024 DPW LDII Lampung - Managed by IT Division.