Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Lampung
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • Sejarah
    • Pengurus DPP LDII
    • Pengurus DPW LDII Lampung
  • CONTACT
  • BERITA
    • Nasional
    • Berita LDII Lampung
    • Asad
    • Sako
    • Lintas Daerah
  • DPD LDII SE-LAMPUNG
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • MUSWIL VIII!!
    • Daftar Peserta Muswil
    • Download Materi Muswil VIII
Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Lampung
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • Sejarah
    • Pengurus DPP LDII
    • Pengurus DPW LDII Lampung
  • CONTACT
  • BERITA
    • Nasional
    • Berita LDII Lampung
    • Asad
    • Sako
    • Lintas Daerah
  • DPD LDII SE-LAMPUNG
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • MUSWIL VIII!!
    • Daftar Peserta Muswil
    • Download Materi Muswil VIII
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Lampung
No Result
View All Result
Home Dakwah Islam

Hukum Berhubungan Intim Ketika Istri sedang Haid

by Admin
April 6, 2015
in Dakwah Islam, Konsultasi
0
berhubungan intim istri haid

berhubungan intim istri haid

14
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Hukum Berhubungan Intim Ketika sedang Haid – Seorang wanita yang masih subur akan mengalami sebuah istilah yang disebut dengan menstruasi atau sering disebut dengan Haid. Haid merupakan suatu proses biologis reproduksi seorang wanita yang terjadi secara berkala. Wanita yang sudah mengalami haid maka dia dikatakan sebagai Wanita Baligh. Sehingga harus menutup aurat nya serta wajib menjalankan kewajiban – kewajiban ibadahnya karena pada dengan masa baligh semua amalan baik dosa atau pahala ditanggung diri sendiri.

Ketika seorang wanita sudah berumah tangga tentu berbeda dengan seorang wanita yang masih gadis. Dimana ketika telah menjadi seorang istri ia memiliki sebuah kewajiban untuk melayani suami mereka dalam beramal sholih (Jima’). Seorang istri tidak boleh menolak ajakan suami nya kecuali dalam kondisi tertentu.

“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya untuk menyalurkan hajatnya (kebutuhan biologisnya), maka hendaklah ia mendatangi suaminya, meskipun dia sedang berada di tungku perapian” H.R at-Tirmidzi

Kondisi yang dimaksudkan adalah ketika dirinya sedang Haid atau Nifaz. Suami – Istri diharamkan melakukan hubungan Intim ketika Sang Istri sedang mengalami kedua hal tersebut. Hukum larangan ini telah Allah SWT firmankan dalam Al-Quran :

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ 

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) 

Sehingga diantara Suami dan Istri harus memahami terhadap hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Agama Islam. Supaya tidak terjadi kesalahan atau permasalahan Suami dan Istri dalam berumah tangga atas masalah yang satu ini.

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haidh atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam Dosa Besar.”

Dalam hal ini Suami dan Istri tetap boleh bercumbu namun harus menghindari bagian Haid & Anal seorang Istri. Ada sebuah Hadis yang menerangkan bahwa ketika Rosulullah SAW ingin bercumbu dengan salah satu istri nya yang sedang haid, maka Nabi menyuruhnya untuk menutupi tempat keluarnya haid dengan kain. [Tidak men-jima’] 

Tags: berhubungan intimhubungan intimhubungan suami istrimenjima istrimenjima' istri haidsuami dan istri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
mensholati jenazah

Praktek Sholat Jenazah dan Keutamaannya

March 14, 2025
Pengajian Sarimbit LDII Bandar Lampung: Bekali Pasutri Kunci Sukses Pernikahan Abadi

Pengajian Sarimbit LDII Bandar Lampung: Bekali Pasutri Kunci Sukses Pernikahan Abadi

December 2, 2025
Musda VIII, LDII Bandar Lampung Punya Nahkoda Baru

Musda VIII, LDII Bandar Lampung Punya Nahkoda Baru

December 6, 2025
Buka Pintu Kolaborasi, Bupati Pesawaran Apresiasi 8 Klaster Program Pengabdian LDII

Buka Pintu Kolaborasi, Bupati Pesawaran Apresiasi 8 Klaster Program Pengabdian LDII

November 26, 2025
mensholati jenazah

Praktek Sholat Jenazah dan Keutamaannya

1
Perkuat Sinergi Kamtibmas, LDII Merbau Mataram Audiensi dengan Kapolsek

Perkuat Sinergi Kamtibmas, LDII Merbau Mataram Audiensi dengan Kapolsek

1
Pangalangok Jilah, LDII Kalbar, dan Lanud Supadio Kolaborasi Selamatkan Hutan Riam Bukit Raya

Pangalangok Jilah, LDII Kalbar, dan Lanud Supadio Kolaborasi Selamatkan Hutan Riam Bukit Raya

December 14, 2025
LDII Pringsewu Hadiri Temu Tokoh Lintas Agama, Tekankan Kontribusi Jaga Harmoni

LDII Pringsewu Hadiri Temu Tokoh Lintas Agama, Tekankan Kontribusi Jaga Harmoni

December 13, 2025
Ketua DPD LDII Bandar Lampung Hadiri Apel Pelepasan Diklat Harkamtibmas Senkom Mitra Polri

Ketua DPD LDII Bandar Lampung Hadiri Apel Pelepasan Diklat Harkamtibmas Senkom Mitra Polri

December 13, 2025
PC LDII Adiluwih Gelar Aksi Tanam Pohon: Wujud Ikhtiar Merawat Alam

PC LDII Adiluwih Gelar Aksi Tanam Pohon: Wujud Ikhtiar Merawat Alam

December 11, 2025

NASEHAT

Jika Ibadah Mulai Terasa Berat…
Dakwah Islam

Jika Ibadah Mulai Terasa Berat…

by Administrator
December 10, 2025
0

Ketika Al-Qur’an menceritakan sifat orang-orang munafik dalam surah At-Taubah ayat 54, ia tidak sedang mengabadikan potret masa lalu. Ayat itu...

Read more
Post-Truth dalam Islam: Ancaman atau Tantangan?

Post-Truth dalam Islam: Ancaman atau Tantangan?

April 29, 2025
8 Cara Memaksimalkan Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadan

8 Cara Memaksimalkan Ibadah di 10 Malam Terakhir Ramadan

March 23, 2025
Makna, Keutamaan dan Doa Malam Lailatul Qadar

Makna, Keutamaan dan Doa Malam Lailatul Qadar

March 20, 2025
shalat jumat di masjid ldii

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Bagi Laki-laki

December 5, 2022

DPW LDII Lampung

Jl. Bumi Jaya 1 (Soekarno-Hatta) No. 10 RT. 04 Kel. Labuhan Dalam, Bandar Lampung, Indonesia

e-mail: ldiilampung@gmail.com

BERITA TERKINI

  • Pangalangok Jilah, LDII Kalbar, dan Lanud Supadio Kolaborasi Selamatkan Hutan Riam Bukit Raya December 14, 2025
  • LDII Pringsewu Hadiri Temu Tokoh Lintas Agama, Tekankan Kontribusi Jaga Harmoni December 13, 2025
  • Ketua DPD LDII Bandar Lampung Hadiri Apel Pelepasan Diklat Harkamtibmas Senkom Mitra Polri December 13, 2025

NAVIGASI

  • Home
  • Redaksi
  • Sejarah
  • Tentang LDII
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

CATEGORY

  • Home
  • Redaksi
  • Sejarah
  • Tentang LDII
  • Privacy Policy
  • Terms of Service

© 2024 DPW LDII Lampung - Managed by IT Division.

No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • Sejarah
    • Pengurus DPP LDII
    • Pengurus DPW LDII Lampung
  • CONTACT
  • BERITA
    • Nasional
    • Berita LDII Lampung
    • Asad
    • Sako
    • Lintas Daerah
  • DPD LDII SE-LAMPUNG
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • MUSWIL VIII
    • Daftar Peserta Muswil
    • Download Materi Muswil VIII

© 2024 DPW LDII Lampung - Managed by IT Division.