Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Lampung
No Result
View All Result
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • Sejarah
    • Pengurus DPP LDII
    • Pengurus DPW LDII Lampung
  • CONTACT
  • BERITA
    • Nasional
    • Berita LDII Lampung
    • Asad
    • Sako
    • Lintas Daerah
  • DPD LDII SE-LAMPUNG
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • MUSWIL VIII!!
    • Daftar Peserta Muswil
    • Download Materi Muswil VIII
Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Lampung
  • HOME
  • ORGANISASI
    • Tentang LDII
    • Sejarah
    • Pengurus DPP LDII
    • Pengurus DPW LDII Lampung
  • CONTACT
  • BERITA
    • Nasional
    • Berita LDII Lampung
    • Asad
    • Sako
    • Lintas Daerah
  • DPD LDII SE-LAMPUNG
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • MUSWIL VIII!!
    • Daftar Peserta Muswil
    • Download Materi Muswil VIII
No Result
View All Result
Lembaga Dakwah Islam Indonesia Provinsi Lampung
No Result
View All Result
Home Featured Nasional

Kejagung: Kebebasan dalam Beribadah di Jamin Oleh Negara

by Admin
April 12, 2023
in Nasional
0
Kejagung: Kebebasan dalam Beribadah di Jamin Oleh Negara
2
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Jakarta (11/4). Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Amir Yanto, menegaskan negara menjamin kepastian hukum bagi warganya dalam berserikat dan beribadah. Jaminan tersebut merupakan nilai-nilai kebangsaan yang terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945, yang tertuang dalam pasal 28 maupun pasal 29.

Jamintel Amir Yanto menegaskan hal tersebut, saat menemui Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (10/4), “Dengan peraturan itu, semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk beribadah, begitu juga LDII,” ujarnya.

Apalagi LDII, menurut Amir Yanto, terus bersilaturahim dengan berbagai pihak. Silaturahim tersebut menunjukkan LDII adalah organisasi yang sifatnya terbuka dan siap dikritisi, “Kejaksaan Agung menilai positif terhadap LDII, karena telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas dari delapan program kerja LDII. Ini bisa ditiru ormas lain,” tutur Amir Yanto menanggapi tudingan LDII eksklusif.

Pada kesempatan tersebut, KH Chriswanto Santoso memaparkan pandangan LDII mengenai Pancasila. Ia mengatakan, sila pertama Pancasila, harus menjadi pondasi sekaligus mewarnai empat sila yang lain, “Dengan sila pertama menjadi pondasi, maka Indonesia tidak akan menjadi negara agama. Negara yang plural dengan dominasi agama tertentu bisa melahirkan konflik berkepanjangan,” tuturnya.

Dengan memahami semangat dan jiwa yang tergali dari sejarah kelahiran Pancasila, maka LDII meyakini sila ketiga Persatuan Indonesia haruslah menjadi bingkai, “Jadi, apapun agama yang dipeluk, aktualisasi kemanusiaan yang dilakukan, bentuk demokrasi yang dijalankan, dan model keadilan yang diterapkan, harus tetap dalam bingkai persatuan Indonesia atau NKRI,” papar KH Chriswanto.

Menurutnya, jika sila pertama dijadian sebagai pondasi, sila ketiga sebagai bingkai, sila kelima sebagai tujuan. “Maka sila kedua dan keempat sebagai semangat dan cara untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

Ia menerangkan, bangsa Indonesia tanpa Pancasila akan rapuh karena tidak punya pondasi yang kuat. Akan bercerai-berai karena tidak ada bingkai yang jelas. Akan kehilangan arah karena tidak punya tujuan yang jelas. “Akan menjadi tidak beradab, karena kehilangan semangat kemanusiaan dan kebersamaan,” jelas KH Chriswanto.

KH Chriswanto Santoso mengapresiasi Kejaksaan Agung, yang telah memfasilitasi warga LDII untuk literasi hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren, “Interaksi dan komunikasi antara Kejaksaan Negeri dengan pondok-pondok pesantren kami betul-betul luar biasa. Semoga sinergisitas ini bisa terus dijalin dalam sehingga tercipta persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI,” ujarnya.

Pemaparan KH Chriswanto tersebut diapresiasi Jamintel Amir Yanto. Ia mengatakan konsep berpancasila LDII dapat menjadi contoh ormas-ormas lainnya, terutama dalam memandang perbedaan harus tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa, “Keberagaman itu dipersilahkan, asal jangan membuat keragaman menjadi perbedaan. Kita memiliki NKRI yang harus ditopang dengan Empat Pilar Kebangsaan, sebagai warga negara Indonesia harus memahami hal itu,” tutur Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Sanggahan Isu-isu Negatif Terkait LDII

Sementara itu, terkait isu-isu negatif yang dituduhkan kepada LDII, Direktur Sosial Kemasyarakatan (B) Jamintel, Ricardo Sitinjak menyatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan dan pendataan. Mulai dari LDII di Kediri yang menjadi pusat pendidikan para santri, kemudian ke Solo, Cilacap hingga Manado dan Ternate, “Kami belum menemukan bukti terkait isu negatif yang dikabarkan orang-orang,” tegasnya.

Ia menyoroti salah satu isu negatif yang kerap dihembuskan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, seperti masjid LDII dipel setelah dipakai jamaah lain, “Soal masjid dipel, kalau memang dibersihkan untuk kebersihan, itu merupakan sebagian dari iman. Mengapa harus dianggap esklusif,” ujarnya.

Ricardo Sitinjak menegaskan masjid adalah tempat beribadah, demikian pula masjid LDII, “Siapapun bisa beribadah di sana, ya boleh-boleh saja dan sah-sah saja. Yang penting bagaimana kita melakukan ibadah dengan baik dan benar,” tegas Ricardo.

Ricardo Sitinjak mempersilakan ormas-ormas Islam melaksanakan metodenya masing-masing dalam beribadah, termasuk LDII, “Yang penting tidak berbicara tentang penodaan agama. Kalaupun ada penodaan agama, bisa dikenakan pasal 156 KUHP, yang bisa diterapkan bersama ancaman pidana dari undang-undang lainnya,” pungkasnya.

Ricardo menambahkan, umat beragama di Indonesia bebas melaksanakan ibadah dan keyakinannya, karena mendapat jaminan dari negara. Namun ormas juga memiliki kewajiban, yakni mentaati peraturan pemerintah dan tidak merasa benar sendiri, kemudian menyalahkan pihak lain yang dianggap berbeda.

Tags: KejagungLDII

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Syar’i Cara Bersuci

Panduan Syar’i Cara Bersuci

March 25, 2019
mensholati jenazah

Praktek Sholat Jenazah dan Keutamaannya

March 14, 2025
praktek sholat tahajud

Praktek Melaksanakan Sholat Tahajud 1/3 Malam

November 25, 2014
LDII Kemiling Tebar 1.500 Paket Kurban Senilai Rp419 Juta

LDII Kemiling Tebar 1.500 Paket Kurban Senilai Rp419 Juta

June 2, 2026
Jihan Nurlela Buka Rakerda Pramuka Lampung, Sako SPN Perkuat Pendidikan Karakter Berbasis Masjid dan Pesantren

Jihan Nurlela Buka Rakerda Pramuka Lampung, Sako SPN Perkuat Pendidikan Karakter Berbasis Masjid dan Pesantren

1
Kerja Bakti Bersama LDII dan Senkom Kecamatan Seputih Surabaya Bersama Camat

Kerja Bakti Bersama LDII dan Senkom Kecamatan Seputih Surabaya Bersama Camat

1
Tampil ‘Trendy’ Tanpa Kehilangan Identitas, Begini Cara Seru Remaja Putri LDII Kemiling Pelajari Hijab Syar’i

Tampil ‘Trendy’ Tanpa Kehilangan Identitas, Begini Cara Seru Remaja Putri LDII Kemiling Pelajari Hijab Syar’i

1
LDII dan Pemkab Lampung Timur Bahas Desa Ekowisata Tematik Way Bungur

LDII dan Pemkab Lampung Timur Bahas Desa Ekowisata Tematik Way Bungur

1
Pererat Silaturahim, 250 Generus Usia Mandiri Metro dan Kalianda Gelar ‘KASMARAN’ di Pantai Aruna

Pererat Silaturahim, 250 Generus Usia Mandiri Metro dan Kalianda Gelar ‘KASMARAN’ di Pantai Aruna

June 9, 2026
LDII Bersama Camat Panjang Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pantai Maritim untuk Ciptakan Lingkungan Lebih Sehat

LDII Jawab Krisis Sampah Lewat Karakter ‘Mujhid Muzhid’ dan Mandiri

June 9, 2026
Menjawab Krisis Sampah Nasional dengan 29 Karakter Luhur LDII

Menjawab Krisis Sampah Nasional dengan 29 Karakter Luhur LDII

June 6, 2026
Ketika Allah Cemburu

Ketika Allah Cemburu

June 3, 2026

NASEHAT

Ketika Allah Cemburu
Dakwah Islam

Ketika Allah Cemburu

by Administrator
June 3, 2026
0

Oleh Faidzunal A. Abdillah Pemerhati Sosial dan Lingkungan, warga LDII di Serpong, Tangerang Selatan Barangkali kata cemburu selama ini lebih...

Read more
Doa Orang Tua dan Perjuangan Sunyi Menjaga Anak

Doa Orang Tua dan Perjuangan Sunyi Menjaga Anak

June 2, 2026
Menghindari Dosa Jelang Pergantian Tahun

Menghindari Dosa Jelang Pergantian Tahun

December 30, 2025
Jika Ibadah Mulai Terasa Berat…

Jika Ibadah Mulai Terasa Berat…

December 10, 2025
Post-Truth dalam Islam: Ancaman atau Tantangan?

Post-Truth dalam Islam: Ancaman atau Tantangan?

April 29, 2025

DPW LDII Lampung

Jl. Bumi Jaya 1 (Soekarno-Hatta) No. 10 RT. 04 Kel. Labuhan Dalam, Bandar Lampung, Indonesia

e-mail: ldiilampung@gmail.com

BERITA TERKINI

  • Pererat Silaturahim, 250 Generus Usia Mandiri Metro dan Kalianda Gelar ‘KASMARAN’ di Pantai Aruna June 9, 2026
  • LDII Jawab Krisis Sampah Lewat Karakter ‘Mujhid Muzhid’ dan Mandiri June 9, 2026
  • Menjawab Krisis Sampah Nasional dengan 29 Karakter Luhur LDII June 6, 2026

NAVIGASI

  • Home
  • Arsip Berita
  • Web DPD se-Lampung
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • ToS

CATEGORY

Kirim Berita

📨
Klik Disini
  • Home
  • Arsip Berita
  • Web DPD se-Lampung
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • ToS

© 2024 DPW LDII Lampung - Managed by IT Division.

No Result
View All Result
  • Home
  • Arsip Berita
  • Web DPD se-Lampung
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • ToS

© 2024 DPW LDII Lampung - Managed by IT Division.