Jakarta (22/8). Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah ormas Islam terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kegiatan berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Ketua Panja Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan bahwa isu pelayanan menjadi fokus utama revisi RUU ini. “Mulai tahun 2026, pelayanan haji akan dipegang langsung oleh Badan Penyelenggara Haji. Dengan adanya konsep Kampung Haji, kita ingin melakukan perbaikan menyeluruh,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, menyampaikan 10 poin usulan untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan haji dan umrah.
Pertama, LDII menyoroti panjangnya masa tunggu haji yang di beberapa daerah mencapai lebih dari 30 tahun. Pemerintah diminta merumuskan skema tambahan kuota, haji khusus, atau kerja sama bilateral dengan Arab Saudi agar daftar tunggu bisa dipersingkat.
Kedua, LDII mendorong transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam pengelolaan dana haji oleh BPKH. “Perlu ada laporan berkala yang rinci dan jelas agar publik memahami penggunaan dana haji serta memperkuat kepercayaan jamaah,” kata Dody.
Ketiga, prioritas keberangkatan harus diberikan kepada jamaah lanjut usia, disabilitas, dan yang sudah lama menunggu dengan sistem kuota khusus.
Keempat, optimalisasi digitalisasi layanan haji dan umrah melalui aplikasi terintegrasi yang real time, user friendly, dan mampu menampung keluhan jamaah.
Kelima, memperketat regulasi, pengawasan, dan sanksi bagi PIHK dan PPIU yang melakukan pelanggaran seperti penipuan, gagal berangkat, dan penelantaran jamaah.
Keenam, pemerintah perlu memperkuat kelembagaan penyelenggara haji, bahkan menurut LDII, Indonesia layak memiliki lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Ketujuh, adanya standar minimum pelayanan yang wajib dipenuhi, mulai dari akomodasi, transportasi, konsumsi, bimbingan ibadah, hingga pelayanan kesehatan.
Kedelapan, penyediaan jalur hukum cepat bagi jamaah yang dirugikan oleh penyelenggara haji dan umrah.
Kesembilan, integrasi dengan asuransi dan jaminan sosial berbasis syariah agar jamaah terlindungi dari risiko perjalanan, kesehatan, dan keselamatan.
Kesepuluh, penguatan pendidikan manasik haji dan umrah berbasis kurikulum nasional, termasuk penggunaan simulasi digital atau teknologi virtual reality (VR) agar jamaah lebih siap secara mental, fisik, dan spiritual.
“Usulan ini kami sampaikan untuk memperkuat perlindungan jamaah sekaligus meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia,” pungkas Dody.


















