Rukun islam ada 5 perkara, salah satu didalamnya disebutkan adalah Puasa.
Maka dari itu, barang siapa yang meninggalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur yang dibenarkan sesuai syariat islam maka tidak dikatakan ISLAM baginya.
Menjadi islam yang sesungguhnya bukan hanya melafadzkan “Sahadat” saja, melainkan harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diperintahkan oleh Allah SWT seperti Shalat, Zakat, Puasa, dll serta menjauhi larangan-larangan-Nya.
Baca Disini: Hukum Sengaja Meninggalkan Puasa Ramadhan
Ketika datang bulan Ramadhan, semua orang islam memiliki kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa dan dibulan inilah waktu yang sangat tepat untuk meningkatkan pahala dan mengharapkan pengampunan dari Allah atas dosa-dosa yang telah diperbuat.
“Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan rasa harap, maka akan diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu,” (HR. Al Bukhari 2014 dan Muslim 760).
Untuk itu, kita harus benar-benar menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan penuh keimanan. Puasa merupakan ibadah menahan diri dari segala hawa nafsu, bukan hanya sekedar menahan haus dan lapar.
Maka kita perlu tahu, perbutan-perbuatan yang dapat membatalkan ibadah puasa, dan membatalkan pahala puasa itu sendiri.
Perbuatan yang dapat membatalkan ibadah puasa :
- Makan dan Minum dengan sengaja
- Keluar darah Haid / Nifas bagi wanita
- Muntah dengan sengaja
- Berhubungan Suami-Istri (menjima’)
- Mengeluarkan mani dengan sengaja (onani, atau lainnya)
- Memasukan makanan melalui suntikan atau lainnya termasuk transfusi darah.
Apabila melakukan perbuatan tersebut diatas maka puasa nya batal dan harus mengganti puasa di hari lain selain bulan Ramadhan.
Khusus jika berhubungan Suami-Istri diwaktu puasa maka batal puasa baginya akan tetapi mereka tetap harus menyelesaikan puasa hingga magrib. Kafaroh bagi mereka yaitu memerdekakan budak, berpuasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Sedangkan jika seseorang makan atau minum karena lupa (tidak sengaja), maka itu adalah rahmat dari Allah SWT sehingga tidak membatalkan puasa. Barakallahulakum.
Kalau mengeluarkan mani dengan sengaja cara menggantinya bagaimana
@Alda: Berpuasa bukan hanya menahan lapar atau haus, namun juga menahan diri dari hawa nafsu lainnya termasuk seksual maupun amarah. Perlu diketahui bahwa mengeluarkan sperm* dengan sengaja hukumnya membatalkan puasa, maka orang tersebut harus bertobat kepada Allah SWT dan mengganti puasanya di hari lain selain waktu puasa ramadhan.