Bulan Ramadhan yang merupakan bulan ke sembilan dalam tahun Hijriyah merupakan bulan yang paling ditunggu oleh umat muslim. Bagaimana tidak, di dalam bulan Ramadhan ini, limpahan berkah dan pahala di-grojoki oleh Allah secara cuma-cuma. Dan dalam bulan Ramadhan ini, kita sebagai umat muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa satu bulan penuh. Seperti yang disebutkan dalam Al-Quran yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183)
Nah, bicara tentang puasa, pasti ada sejumlah orang yang memiliki keadaan khusus sehingga tidak mampu untuk menjalankan puasa satu bulan penuh. Kira-kira siapa saja golongan yang mendapat keringanan untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan ya? Yuk, simak sampai habis!
1.Orang yang sakit
Orang yang sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa apabila kondisi sakitnya sangat tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa. Namun, setelah sembuh dari penyakitnya, maka mereka harus membayar/mengganti puasanya di hari lain saat bulan Ramadhan berlalu.
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 185 yang artinya:
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
3. Orang yang Bepergian Jauh
Para musafir atau orang-orang yang melakukan perjalanan jauh (untuk selain maksiat) diberi keringanan oleh Allah untuk tidak menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Namun seperti halnya untuk orang yang sakit, mereka harus membayar/mengganti puasanya di lain hari. Dan pilihan untuk berpuasa atau tidak tetap ada di tangan musafir itu sendiri, karena Allah pun sangat memperbolehkan bila mereka tetap menjalankan puasa selagi menempuh perjalanan yang jauh.
“Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ada yang tetap berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Namun mereka tidak saling mencela satu dan lainnya.” (HR. Muslim)
3. Orang yang sudah tua renta atau dalam keadaan lemah
Lansia berusia 60 tahun keatas yang kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa dianjurkan untuk membayar fidyah atau pengganti ibadah puasa. Hal ini dilakukan dengan cara memberi makan fakir miskin 1 orang setiap harinya sebanyak 1 mud (1/4 sho’) atau sampai kenyang. Namun, apabila kondisinya masih memungkinkan untuk berpuasa, maka tetap diwajibkan untuk berpuasa. Seperti yang dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
“Dan orang-orang yang tidak mampu melakukannya maka mereka harus mengeluarkan fidyah dengan memberi makan orang-orang miskin.”
4. Keadaan Hamil dan Menyusui
Keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan juga diberikan pada wanita hamil. Seperti yang kita tahu, saat hamil, tubuh wanita mengalami sejumlah perbedaan. Hal ini juga terjadi pada hormon, mood, kapasitas makan, dan masih banyak lagi. Dikhawatirkan ketika memaksakan puasa, akan terjadi hal lain yang tidak diinginkan. Maka dari itu, apabila wanita hamil dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka diperbolehkan untuk tidak menunaikannya dan mengganti di lain hari.
Selain itu, ibu menyusui juga mendapat keringanan untuk tidak menunaikan puasa Ramadhan, lho. Hal ini berhubungan dengan air susu yang di produksi ibu bergantung pada makanan yang ibu makan. Dikhawatirkan air susu tidak terproduksi secara maksimal yang mengakibatkan bayi tidak mendapat asupan ASI dengan baik, maka ibu menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan (bila tidak memungkinkan) dan mengganti sesuai jumlah hari yang ia tinggalkan di lain waktu setelah bulan Ramadhan berlalu.
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.” (HR. An Nasa’i dan Ahmad)
Nah, itulah penjelasan tentang 4 golongan yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Kalau tidak termasuk 4 golongan tersebut, jangan coba-coba untuk meninggalkan puasa, ya!
Selamat Menunaikan Ibadah PuasaPuasa (Aghsa/Lines Lampung)