Bandar Lampung (14/5). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung menyebut Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan yang tertib administrasi dalam penyampaian laporan organisasi. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas Kesbangpol Lampung, M. Jauhari, S.K.M., M.M., dalam kegiatan Silaturahmi Kebangsaan di Bandar Lampung, Rabu (14/5).
Dalam pemaparannya, M. Jauhari menjelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas daerah sekaligus mendukung pembangunan menuju Lampung maju. Menurutnya, Badan Kesbangpol memiliki tugas memelihara dan meningkatkan persatuan, kesatuan, serta keutuhan bangsa melalui pembinaan dan pengawasan organisasi masyarakat.
“Ormas menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat sekaligus media pelayanan sosial dalam mendukung pembangunan,” ujar M. Jauhari.
Ia menegaskan bahwa keberadaan ormas merupakan bagian dari hak fundamental masyarakat untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Pada kesempatan itu, M. Jauhari mengapresiasi LDII yang dinilai tertib dalam penyampaian laporan kepada Kesbangpol. “LDII termasuk salah satu ormas yang tertib dalam penyampaian laporan kepada Kesbangpol. Ini menjadi contoh yang baik bagi ormas lain dalam membangun tata kelola organisasi yang tertib, sesuai ketentuan dan berkelanjutan,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dinamika organisasi masyarakat juga memiliki potensi konflik sosial apabila tidak dikelola dengan baik. Beberapa pemicu konflik di masyarakat, lanjutnya, antara lain intimidasi, provokasi, adu domba, dan pemerasan. Karena itu, pemerintah terus melakukan pembinaan agar ormas tetap berjalan sesuai aturan dan mampu menjaga persatuan bangsa.
M. Jauhari juga memaparkan sejumlah larangan bagi ormas berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017, di antaranya melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, menyebarkan permusuhan berbasis suku, ras, dan agama, hingga menggunakan simbol organisasi terlarang atau gerakan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI.
Menurutnya, strategi pembinaan ormas dilakukan melalui penguatan ideologi Pancasila, pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat, sosialisasi budaya persatuan melalui berbagai media, serta penguatan deteksi dini terhadap penyebaran paham radikal. “Penguatan karakter bangsa harus terus dilakukan melalui nilai integritas, etos kerja, dan gotong royong berdasarkan Pancasila,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberdayaan ormas bertujuan meningkatkan kemampuan, daya tahan, dan kemandirian organisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama antara ormas, masyarakat, dan pihak swasta melalui prinsip kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan.
Dalam kesempatan tersebut turut dijelaskan mekanisme hibah organisasi sesuai Pergub Lampung Nomor 56 Tahun 2021. Ormas yang memiliki kepengurusan di daerah dan terdaftar secara resmi dapat mengajukan hibah kepada Pemerintah Provinsi Lampung sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir pemaparannya, M. Jauhari menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan ormas dalam menjaga kerukunan masyarakat serta menangani potensi konflik sosial demi terciptanya suasana yang aman, damai, dan harmonis di Provinsi Lampung.

















