Jakarta (16/6). Isu tentang “Masjid LDII Dipel” setelah digunakan jamaah dari luar komunitas sudah beredar selama puluhan tahun. Stigma ini kerap menimbulkan salah paham dan bahkan memperlebar jarak antarumat Islam.
Seorang cendekiawan muda Nahdlatul Ulama (NU), Ahmad Ali, merasa perlu membuktikan kebenaran isu tersebut. Ia kemudian melakukan penelitian mendalam hingga akhirnya menerbitkan buku berjudul “Nilai-Nilai Kebajikan dalam Jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)”.
Ahmad mengaku mendengar isu masjid LDII dipel sejak awal 2000-an. Seorang temannya pernah berkata, jika ada orang luar salat di salah satu masjid dekat Pesantren Gading Mangu, Perak, maka masjid itu akan dipel setelahnya.
“Dulu saya hanya mendengar dari cerita teman. Baru pada 2021 saya memutuskan untuk melakukan riset langsung. Apakah benar masjid LDII dipel karena jamaah luar dianggap najis, atau ada alasan lain di balik itu,” jelasnya.
Menurutnya, stigma ini bertahan karena masyarakat lebih banyak percaya pada kabar dari mulut ke mulut, tanpa pernah melakukan riset atau observasi sendiri.
Dalam penelitiannya, Ahmad menemukan fakta bahwa praktik masjid LDII dipel bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan upaya menjaga kesucian (taharah). Islam mengajarkan bahwa sesuatu dianggap suci jika terbebas dari najis, dilihat dari rasa, bau, dan warna.
“Salat bukan hanya soal badan dan pakaian yang suci, tetapi juga tempat ibadah. Jadi, kalau masjid LDII dipel, itu bisa dipahami sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga kesucian, bukan karena menganggap jamaah lain najis,” ungkapnya.
Selain itu, Ahmad menemukan adanya budaya disiplin dalam penggunaan sandal di masjid LDII. Sandal selalu disediakan di area wudhu, kamar mandi, hingga ruang tamu, dan ditata rapi menghadap ke luar masjid. Menurutnya, hal ini merupakan wujud nilai kebersihan, kerapian, dan kemandirian.
Ahmad juga menegaskan bahwa LDII memiliki dasar syariat dalam setiap praktiknya. Contohnya, ukuran bak air minimal dua kulah (200 liter) diterapkan sesuai hadis, sehingga air tetap suci meski terkena percikan.
Buku karyanya kemudian menjelaskan bahwa nilai kebajikan LDII meliputi kebersihan, kesucian, kerapian, dan kedisiplinan. Empat nilai ini justru selaras dengan prinsip dasar Islam.
“Kalau tidak diteliti, masyarakat hanya melihat dari luar dan mudah salah paham. Faktanya, ketika masjid LDII dipel, itu adalah implementasi nyata dari ajaran taharah,” tegas Ahmad.
Melalui riset ilmiah ini, stigma lama tentang masjid LDII dipel akhirnya menemukan jawaban. Alih-alih diskriminasi, praktik tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga kebersihan dan kesucian tempat ibadah.
Ahmad menutup penjelasannya, “Hal-hal kecil seperti penataan sandal hingga kebiasaan mengepel masjid justru mencerminkan nilai kebersihan dan kemandirian. Dua hal yang sangat penting dalam Islam.”


















