Syukur kepada Allah SWT atas nikmat dan hidayah yang telah diberikan kepada kita, sehingga kita masih bisa beribadah kepada-Nya dengan lancar dalam menetapi kewajiban sebagai manusia.
Sebelum kita membahas dalil-dalil yang berkaitan dengan “pacaran”, sebelumnya kita akan kupas dulu arti kata pacaran.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), pacaran memiliki kata dasar “pacar” yang memiliki arti “teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih”
Berpacaran berarti suatu kegiatan antara dua lawan jenis (laki-laki dan perempuan) yang memiliki rasa saling suka sehingga memiliki hubungan atau kedekatan untuk saling bercinta-kasih.
Menurut agama islam, pacaran tidak boleh dilakukan bagi mereka laki-laki dan perempuan yang belum menikah berdasarkan dalil-dalil yang tertuang dalam Al-Quran dan Al-Hadits.
Pacaran boleh dilakukan bagi mereka yang sudah menikah, yang diawali bertaaruf dilanjutkan dengan ijab qobul (menikah) lalu pasangan suami-istri berpacaran dengan halal untuk memberikan rasa cinta dan kasih yang diridhoi Allah SWT.
















