Syukur kepada Allah SWT atas nikmat dan hidayah yang telah diberikan kepada kita, sehingga kita masih bisa beribadah kepada-Nya dengan lancar dalam menetapi kewajiban sebagai manusia.
Sebelum kita membahas dalil-dalil yang berkaitan dengan “pacaran”, sebelumnya kita akan kupas dulu arti kata pacaran.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI), pacaran memiliki kata dasar “pacar” yang memiliki arti “teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih”
Berpacaran berarti suatu kegiatan antara dua lawan jenis (laki-laki dan perempuan) yang memiliki rasa saling suka sehingga memiliki hubungan atau kedekatan untuk saling bercinta-kasih.
Menurut agama islam, pacaran tidak boleh dilakukan bagi mereka laki-laki dan perempuan yang belum menikah berdasarkan dalil-dalil yang tertuang dalam Al-Quran dan Al-Hadits.
Pacaran boleh dilakukan bagi mereka yang sudah menikah, yang diawali bertaaruf dilanjutkan dengan ijab qobul (menikah) lalu pasangan suami-istri berpacaran dengan halal untuk memberikan rasa cinta dan kasih yang diridhoi Allah SWT.
1. Pacaran mendekati perzinaan
Pacaran kerap dilakukan dengan maksud dan tujuan mengenal lebih dekat, namun pada kenyataannya Allah melarang hal tersebut karena justru menjadi jalan mendekati perzinaan.
…وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ (17): 32)
Tidak sedikit laki-laki dan perempuan yang berzina karena diawali dengan berpacaran.
Orang yang berpacaran cenderung menyepi berduaan, sehingga pacaran menjadi perangkap syaiton untuk menjerumuskan manusia pada pelanggaran agama yang sangat berat.
Nabi Bersabda: “Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
Nabi Bersabda: “Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim )
2. Pacaran lebih banyak Mudharat dalam Kemaksiatan
Mungkin masih ada yang bersikeras melakukan pacaran, mereka yakin tidak sampai melakukan perzinaan bahkan ada yang menyebutnya sebagai pacaran islami.
Seperti yang telah difirmankan Allah SWT dalam Al-Quran bahwa hamba Allah yang beriman dilarang untuk mendekati perbuatan zina, karena zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.
Karena pacaran merupakan sebuah tindakan yang mendekati zina maka itu dilarang oleh Agama, dilarang untuk tidak boleh mendekati agar tidak terjadi pada kamu sekalian.
Zina merupakan hasil akhir bagi setan dalam menjerumuskan manusia.
Selain berzina, berpacaran tentu ada kemaksiatan yang menyebabkan kemudharatan bagi manusia itu sendiri, berikut ini merupakan perangkap-perangkap setan yang kerap dilakukan saat berpacaran antara lawan jenis :
A. Berdua-duaan (ber-khalwat)
Berdua-duaan atau menyepi antara laki-laki dan perempuan yang tidak muhrim baik itu pemuda atau pemudi, seorang laki-laki yang sudah bersuami dengan perempuan yang sudah bersuami, duda atau janda dan diantaranya.
Menyepi antara laki dan perempuan yang tidak muhrim tersebut merupakan kemungkaran yang sangat berbahaya, yang akan memicu syahwat sehingga berujung melakukan zina.
Nabi Bersabda: “Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim)
Masih banyak yang meremehkan larangan dari Rosul, sehingga terjerumus jurang kemaksiatan. Dimana Allah SWT telah mengancam dengan siksa neraka bagi mereka yang melanggar batas.
Pacaran zaman sekarang selain bertemu langsung disebuah tempat, banyak dilakukan dengan saling mengirim pesan (chat-chatan) secara pribadi, telp-telponan, bahkan ada yang video call.
Hal tersebut masuk kedalam kategori berdua-duaan secara virtual.
B. Bersentuhan Lawan Jenis
Seperti yang telah kita ketahui dan saksikan bersama bahwa berpacaran antara laki-laki dan perempuan akan saling bersentuhan, sedang diantara mereka tidak muhrim.
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (bukan mahramnya)” (HR. Thobroni)
C. Berpandang-pandangan
Berpandang-pandangan antara lawan jenis yang tidak muhrim dilarang berdasarkan dalil berikut ini:
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (QS. An Nur: 30).
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. (QS. An Nur: 31).
Solusinya adalah: Ta’aruf
Arti taaruf adalah kegiatan berkunjung ke rumah seseorang untuk berkenalan dengan penghuninya yang bertujuan untuk mencari jodoh sesuai syari’at islam.
Secara umum, arti taaruf dilakukan dengan pengenalan antara keluarga pria dan keluarga wanita dengan tujuan untuk menyatukan keduanya ke jenjang yang lebih serius atau jenjang pernikahan.
Baca Juga: Ini Lho Asyiknya Pacaran Setelah Menikah
ajkk min