Bandar Lampung (17/5). PC LDII Kecamatan Sukarame dan Kecamatan Sukabumi mengirimkan enam peserta untuk mengikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA) Berbasis Kompetensi yang diselenggarakan DPW JULEHA Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (16/5) di Aula Dekanat Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila).
Pelatihan itu digelar sebagai bagian dari persiapan menyongsong Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah sekaligus mendukung implementasi regulasi Wajib Halal Oktober 2026.
Para peserta mendapatkan pembekalan langsung dari Tim Pengembangan SDM DPW JULEHA Lampung yang telah mengantongi Sertifikat Kompetensi Instruktur resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Materi pelatihan mencakup tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam, standar kebersihan dan kesehatan, hingga penerapan prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) dalam proses penyembelihan hewan.
Ketua DPW JULEHA Provinsi Lampung sekaligus Kepala Satgas Jaminan Produk Halal (JPH) Lampung, Saluddin, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut tidak hanya menyasar juru sembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU), tetapi juga melibatkan pengurus masjid dan musala dari berbagai daerah di Provinsi Lampung.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya proses penyembelihan halal yang sesuai standar. Ia menegaskan bahwa peran juru sembelih halal menjadi faktor utama dalam mendukung keberhasilan implementasi Wajib Halal Oktober 2026.
“Sektor penyembelihan merupakan pintu pertama di sektor hulu yang menentukan status halal produk olahan berbahan daging. Jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat, maka produk turunannya otomatis gugur status kehalalannya,” tegasnya.
Sementara itu, Penasihat PC LDII Kecamatan Sukarame, Henry Nurfauzi, yang turut menjadi peserta pelatihan menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia mengatakan LDII berkomitmen mendorong seluruh juru sembelih di tingkat PC maupun PAC agar memiliki kompetensi yang terstandar dan bersertifikat resmi.
“Kami berharap seluruh juru sembelih LDII dapat mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat kompetensi sehingga pelaksanaan penyembelihan hewan sesuai syariat Islam, memenuhi standar halal, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

















