Jakarta (21/7). Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk menghimpun pandangan fikih terkait penyelenggaraan ibadah haji, Senin (20/7). Dalam forum tersebut, DPP LDII mengusulkan reformasi tata kelola haji yang berlandaskan pada kepatuhan syariat dan keselamatan jemaah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, mengatakan RDPU bertujuan memperoleh masukan dari para ulama mengenai implementasi berbagai kebijakan baru, seperti pelaksanaan dam, safari wukuf, dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami ingin mendapatkan perspektif fikih agar berbagai kebijakan baru tersebut memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan kemudahan bagi jemaah,” ujarnya.
RDPU dihadiri sejumlah ormas Islam, di antaranya Muhammadiyah, Persis, LDII, Mathla’ul Anwar, Al Jam’iyatul Washliyah, dan Persatuan Umat Islam (PUI).
Mewakili DPP LDII, Sekretaris Umum DPP LDII Tri Gunawan Hadi didampingi Anggota Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah (PKD) DPP LDII sekaligus Sekretaris Majelis Taujih Wal Irsyad DPP LDII Bambang Edy Suharto, menyampaikan tiga usulan strategis, yakni pembenahan tata kelola dam tamattu’, optimalisasi safari wukuf, dan penerapan tanazul berbasis uzur syar’i.
“Kami menawarkan tiga usulan strategis, yaitu pembenahan tata kelola dam tamattu’, optimalisasi safari wukuf, serta penerapan tanazul berbasis uzur syar’i. Reformasi ini bertujuan menjaga keabsahan syariat sekaligus melindungi keselamatan jiwa jemaah,” kata Tri Gunawan.
Terkait dam tamattu’, LDII menegaskan penyembelihan dam sebaiknya tetap dilakukan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi dengan sistem distribusi yang transparan kepada fakir miskin di Makkah. Jika terdapat surplus daging yang telah terverifikasi aman, LDII mengusulkan agar dapat dimanfaatkan untuk program bantuan pangan dan penguatan gizi masyarakat di Indonesia.
Pada aspek safari wukuf, LDII mendorong pemerintah menjamin hak seluruh jemaah, termasuk lansia dan jemaah berisiko tinggi, untuk melaksanakan rukun haji melalui standar medis nasional, armada ambulans yang memadai, serta prosedur operasional yang jelas.
Sementara itu, mengenai tanazul di Mina, LDII berpandangan dispensasi tersebut hanya diberikan kepada jemaah yang memiliki uzur syar’i, seperti lansia, jemaah sakit, dan kelompok berisiko tinggi, sehingga pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
Sebagai rekomendasi, LDII mendorong pemerintah melakukan standardisasi tata kelola dam melalui jalur resmi di Tanah Haram dengan melibatkan pengawas independen dari unsur ormas Islam, memperkuat layanan safari wukuf, serta menerapkan skrining tanazul berbasis rekam medis sebelum fase Armuzna agar kebijakan tersebut tepat sasaran.


















