Lampung Timur (6/7). DPW LDII Provinsi Lampung membekali para pengurus dengan pemahaman dasar hukum pidana sebagai upaya meningkatkan literasi hukum organisasi. Materi tersebut disampaikan Anggota Biro Hukum DPW LDII Lampung, Agung Fatahillah, dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Triwulan II Tahun 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Baitul Muttaqin, Pasir Sakti, Lampung Timur, Minggu (5/7).
Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan bahwa pemahaman hukum pidana menjadi bekal penting bagi pengurus organisasi kemasyarakatan agar mampu bersikap tepat ketika menghadapi persoalan hukum, baik sebagai warga negara maupun sebagai pengurus organisasi. “Hukum pidana tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga ketertiban masyarakat, memberikan efek jera, sekaligus melindungi korban dan kepentingan publik,” jelasnya. Ia juga mengingatkan adanya asas presumptio iures de iure, yakni setiap orang dianggap mengetahui undang-undang yang telah berlaku sehingga ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Agung menerangkan bahwa suatu tindak pidana harus memenuhi unsur objektif berupa adanya perbuatan, akibat, dan keadaan tertentu, serta unsur subjektif berupa kesalahan atau niat pelaku yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum. Ia juga memaparkan jenis-jenis pidana beserta sanksi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, peserta Rakorwil diberikan pemahaman mengenai mekanisme penanganan perkara pidana, mulai dari pelaporan atau pengaduan kepada kepolisian, proses penyelidikan, hingga penyidikan. Menurutnya, setiap tahapan memiliki prosedur yang jelas dan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi semua pihak.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami hak-hak para pihak dalam proses hukum. Tersangka, misalnya, tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, memperoleh pendampingan hukum, tidak dipaksa mengakui kesalahan, serta mendapatkan perlakuan yang manusiawi. Di sisi lain, korban dan saksi juga memiliki hak atas perlindungan, pendampingan, keamanan, serta informasi mengenai perkembangan perkara.
Menurut Agung, pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru ketika menghadapi persoalan hukum. “Setiap warga negara memiliki hak yang dilindungi oleh hukum. Karena itu, pemahaman terhadap prosedur dan hak-hak hukum menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Agung turut memperkenalkan konsep Restorative Justice atau keadilan restoratif sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan dialog, pemulihan hubungan, penyelesaian kerugian korban, dan perdamaian antara para pihak. Pendekatan tersebut dapat diterapkan terhadap perkara-perkara tertentu yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, mekanisme keadilan restoratif dapat dilakukan sejak tahap kepolisian, kejaksaan, hingga menjadi pertimbangan di pengadilan. Namun, penerapannya hanya dimungkinkan pada perkara tertentu, seperti tindak pidana ringan, bukan pelaku residivis, terdapat kesepakatan damai, kerugian telah dipulihkan, serta tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, maupun tindak pidana tertentu lainnya.
Menutup paparannya, Agung berharap pengurus LDII semakin memahami aspek hukum dalam kehidupan bermasyarakat sehingga mampu menjadi teladan dalam menaati peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan edukasi hukum kepada warga di lingkungan masing-masi














