Lampung Timur (6/7). Wakil Ketua DPW LDII Provinsi Lampung, Heri Sensustadi, mengajak seluruh pengurus DPD untuk memperkuat kapasitas keorganisasian melalui peningkatan sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) secara profesional dan terdokumentasi dengan baik.
Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Triwulan II Tahun 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Baitul Muttaqin, Pasir Sakti, Lampung Timur, Sabtu (5/7).
Dalam pemaparannya, Heri menjelaskan bahwa pengurus LDII di setiap tingkatan perlu memahami peran dan fungsi Forkopimda sebagai mitra strategis organisasi dalam membangun komunikasi serta kolaborasi dengan pemerintah.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022, Forkopimda memiliki fungsi sebagai forum komunikasi dan koordinasi dalam membahas kebijakan strategis daerah, mencegah potensi konflik sosial, serta mengawal pelaksanaan program-program pemerintah agar berjalan secara efektif.
Menurut Heri, pemahaman terhadap struktur Forkopimda menjadi bekal penting bagi pengurus LDII ketika membangun hubungan kelembagaan. Di tingkat provinsi, Forkopimda terdiri atas gubernur, ketua DPRD, Pangdam atau Danrem, Kapolda, dan Kepala Kejaksaan Tinggi. Sementara di tingkat kabupaten/kota terdapat bupati atau wali kota, ketua DPRD, Dandim, Kapolres, dan Kepala Kejaksaan Negeri, sedangkan di tingkat kecamatan meliputi camat, danramil, dan kapolsek.
“Pengurus harus mengetahui siapa mitra strategis organisasi di setiap tingkatan. Dengan demikian, komunikasi dan koordinasi dapat dibangun secara tepat sehingga berbagai program pengabdian LDII dapat berjalan selaras dengan program pemerintah,” ujar Heri.
Ia menegaskan, sinergi tersebut bukan sekadar menjalin hubungan formal, tetapi juga membangun kolaborasi nyata melalui berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain membahas kemitraan kelembagaan, Heri memberikan pembekalan mengenai penyusunan Himpunan Keputusan Musda sebagai bagian dari tertib administrasi organisasi. Ia menjelaskan bahwa dokumen Musda harus disusun secara sistematis, mulai dari sampul, daftar isi, sambutan, keputusan-keputusan Musda, hingga lampiran yang memuat materi pembekalan, daftar peserta, dokumentasi kegiatan, dan publikasi media.
Menurutnya, penyusunan administrasi yang baik akan memudahkan proses evaluasi sekaligus menjadi arsip organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan. “Musda bukan hanya menghasilkan kepengurusan baru, tetapi juga menghasilkan dokumen organisasi yang menjadi rujukan dalam menjalankan roda organisasi selama masa bakti berikutnya,” katanya.
Heri juga mengingatkan bahwa keberhasilan organisasi tidak hanya ditentukan oleh terlaksananya agenda Musda, melainkan oleh meningkatnya kualitas pengurus, terbangunnya kerja sama dengan pemerintah, serta optimalnya pemberdayaan seluruh potensi organisasi.
Ia merangkum empat sasaran utama yang harus diwujudkan, yakni meningkatkan kapasitas pengetahuan keorganisasian, memperkuat silaturahim dan kolaborasi dengan Forkopimda serta instansi pemerintah, membangun team building yang memberdayakan seluruh potensi pengurus, serta meningkatkan karya, komunikasi, dan kontribusi sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.
Menutup arahannya, Heri mengajak seluruh pengurus menjadikan Rakorwil sebagai momentum memperkuat profesionalisme organisasi sekaligus memperluas jejaring kemitraan.














