Tulang Bawang (15/2). Kejaksaan Negeri Tulang Bawang memberikan penerangan hukum kepada peserta Musyawarah Daerah (Musda) VI Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (10/2), di Aula Masjid Al-Qodr, Kecamatan Banjar Margo. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 peserta Musda.
Penerangan hukum disampaikan oleh Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Gian Apriliansyah. Dalam pemaparannya, ia menekankan peran kejaksaan dalam pencegahan konflik keagamaan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kerukunan masyarakat.
Menurut Gian, pencegahan konflik dilakukan melalui berbagai langkah strategis, di antaranya pendidikan hukum kepada masyarakat, deteksi dini potensi permasalahan, serta fasilitasi dialog antarpihak. “Kejaksaan berupaya menciptakan lingkungan yang toleran dan harmonis,” ujarnya di hadapan peserta.
Ia juga menjelaskan tentang alternatif penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan melalui pendekatan Restorative Justice. Pendekatan ini mengedepankan musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan unsur masyarakat untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berimbang, khususnya pada kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat.
Dalam penanganan konflik sosial dan keagamaan, Kejaksaan tidak bekerja sendiri. Gian menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektoral dengan kementerian dan lembaga terkait, kepolisian, TNI, serta tokoh masyarakat guna menghasilkan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan. “Sinergi menjadi kunci agar upaya pencegahan dan penyelesaian konflik berjalan efektif,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan juga membuka peluang kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan keagamaan, termasuk LDII. Sejumlah program inisiatif yang ditawarkan antara lain Jaksa Masuk Sekolah dan pesantren, penyuluhan hukum, serta literasi digital anti-hoaks sebagai langkah preventif di era informasi yang serba cepat.
Melalui forum Musda VI LDII ini, diharapkan terbangun komitmen kolektif antara aparat penegak hukum dan elemen masyarakat dalam memperkuat toleransi serta mencegah potensi konflik sejak dini. Peningkatan kerukunan umat beragama, sebagaimana ditegaskan dalam kegiatan itu, merupakan tanggung jawab bersama. Dengan sinergi antara Kejaksaan, tokoh agama, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa, cita-cita mewujudkan Indonesia yang aman, damai, dan bersatu bukanlah hal yang mustahil.
















