Bandar Lampung (11/3). Ketua DPW LDII Provinsi Lampung, M. Aditya, mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung dalam mengungkap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan. Menurutnya, keberhasilan aparat kepolisian tersebut tidak hanya merupakan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Lampung.
Aditya menilai praktik penambangan emas ilegal merupakan persoalan serius. “Selain merugikan negara secara ekonomi, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan secara masif serta mengancam keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah aparat kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen nyata dalam menindak segala bentuk perusakan lingkungan. Menurutnya, penegakan hukum secara konsisten sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam dan melindungi sumber daya alam daerah.
“LDII mendukung penuh Polda Lampung untuk terus konsisten menindak tegas segala bentuk perusakan lingkungan tanpa pandang bulu. Ini menjadi langkah penting bagi upaya menjaga keseimbangan alam di Lampung,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengungkapkan pihaknya menemukan sedikitnya tujuh lokasi aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan. Temuan tersebut merupakan hasil penyelidikan kepolisian dari sebelas titik yang sebelumnya teridentifikasi, dengan lokasi yang tersebar di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Sejumlah titik penambangan diduga berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7, termasuk di sekitar Jalan Lintas Sumatera dan aliran Sungai Betih serta wilayah Desa Lembasung. Saat ini, kasus dugaan pertambangan ilegal tersebut tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Aditya berharap penindakan ini menjadi momentum awal bagi pemulihan lingkungan di Provinsi Lampung.













