Lampung Timur (10/7). Ketua DPD LDII Lampung Selatan, Sugiono, mengikuti pembekalan dasar hukum pidana pada Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Triwulan II DPW LDII Provinsi Lampung di Pondok Pesantren Baitul Muttaqin, Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (5/7).
Pembekalan tersebut diikuti jajaran pengurus DPW LDII Provinsi Lampung serta para Ketua DPD LDII kabupaten/kota se-Lampung sebagai upaya meningkatkan kapasitas pengurus dalam memahami aspek hukum yang berkaitan dengan organisasi dan kehidupan bermasyarakat.
Materi disampaikan Anggota Biro Hukum DPW LDII Provinsi Lampung, Agung Fatahillah. Ia menjelaskan bahwa pemahaman hukum pidana penting dimiliki setiap pengurus agar mampu bersikap tepat ketika menghadapi persoalan hukum. “Hukum pidana tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga menjaga ketertiban, memberikan efek jera, serta melindungi korban dan kepentingan publik,” ujar Agung.
Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan unsur-unsur tindak pidana, jenis sanksi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mekanisme penanganan perkara mulai dari pelaporan hingga penyidikan, serta hak-hak tersangka, korban, dan saksi. Ia juga memperkenalkan konsep restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tertentu yang mengedepankan dialog dan pemulihan.
Menanggapi pembekalan tersebut, Ketua DPD LDII Lampung Selatan, Sugiono, mengatakan materi yang diberikan menjadi bekal penting bagi pengurus dalam menjalankan roda organisasi sekaligus membina warga agar semakin sadar hukum. “Pembekalan ini sangat bermanfaat bagi kami. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, pengurus dapat menjalankan organisasi secara tertib, bijak dalam menyikapi berbagai persoalan, serta memberikan edukasi yang benar kepada warga agar terhindar dari pelanggaran hukum,” ujar Sugiono.
Ia menambahkan, DPD LDII Lampung Selatan berkomitmen menindaklanjuti materi yang diperoleh dalam Rakorwil dengan meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pengurus hingga tingkat Pimpinan Cabang (PC) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC). Menurutnya, pengurus yang memahami aturan hukum akan lebih siap membangun organisasi yang profesional, tertib administrasi, serta mampu bersinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Melalui pembekalan tersebut, DPD LDII Lampung Selatan berharap seluruh pengurus dapat menjadi teladan dalam menaati peraturan perundang-undangan sekaligus berperan aktif meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

















